Realitasonline.id - Tanjung Morawa | Aparat Penegak Hukum (APH) harus berperan melindungi asset-asset negara yang ingin dikuasai pihak tertentu dengan menggunakan cara-cara manipulatif.
Seperti halnya dalam kasus Hak Guna Usaha (HGU) No 62 PTPN 1 Regional 1 (dulunya PTPN2) Kebun Penara. Adanya dugaan mafia tanah ikut berperan dalam kasus ini harus dibongkar tuntas.
Hal itu diungkapkan sejumlah pensiunan PTPN2 yang merasa prihatin dengan adanya upaya menguasai HGU dengan cara-cara yang tidak sah bahkan terang-terangan menggunakan data yang dimanipulasi.
“Apa yang dilakukan Murachman dengan memanipulasi data-data warga, merupakan bukti yang tidak terbantahkan dan oknum yang ada di belakang mereka selama ini harus dibongkar tuntas,”bilang Muchtar Nasution, salah seorang pensiunan PTPN2 Kebun Penara, Jumat (5/7/24).
Menurut Mukhtar, apa yang diungkapkan di pengadilan selama ini, sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
“Kami yang lama bekerja di lingkungan Kebun Penara, siap bersaksi bahwa areal Kebun Penara tidak pernah menjadi areal Kebun Tembakau milik PTP IX seperti diungkapkan di Pengadilan.
Baca Juga: Nyali Wali Kota Binjai Diuji! Bentuk Tim Terpadu Selesaikan Lahan Eks HGU Kembalikan ke Masyarakat
Penara itu murni kebun karet milik PTPN2 sejak dinasionalisasi Tahun 1958 yang kemudian menjadi areal tanaman kelapa sawit Afdeling III Kebun Tanjung Garbus-Pagar Merbau,” tegas Mukhtar Nasution.
Hal serupa diungkapkan Juhari Saputra, mantan karyawan Kebun Penara lainnya. “Sejak era Kepala Desa Penara Kebun dijabat Suparjan yang merangkap Mandor 1, upaya untuk menggarap lahan HGU ini sudah dimulai. Dengan dalih untuk lahan pertanian sayur-sayuran. Saya berulangkali bertentangan dengan Suparjan,” jelas Juhari.
Diungkapkan para pensiunan Kebun Penara, sejak awal banyak di antara identitas warga yang dipalsukan untuk memuluskan gugatan perdata kelompok tani Rokani Cs ke pengadilan.
Baca Juga: Lahan HGU Jadi Lokasi Galian C, SEVP Aset PTPN1 Regional I: Terima Kasih
Di antaranya yang paling nyata, Supardi mantan mandor 1, nama orangtuanya (ayahnya) yang asli adalah Tambong, tapi di kartu Keluarga yang baru diganti menjadi Tumpok. Bahkan saudara kandungnya Sudirman, nama ayahnya menjadi Misri.
“Sayangnya saat persidangan, data-data para penggugat dari kelompok Rokani Cs ini tidak diperiksa secara teliti sehingga mereka bisa melenggang begitu saja,” tambah Juhari Saputra.