Realitasonline.id | BATUBARA - KPPU bersama Pemerintah Kabupaten Batubara gelar sosialisasi larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara ini mengundang Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas, Kabid Penegakan Hukum Kanwil I KPPU Hardianto dan Kabid Kajian Advokasi Kanwil I KPPU Shobi Kurnia.
Ketiganya sebagai narasumber. Kegiatan itu juga dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), UKPBJ, dan PPK di lingkungan Pemkab Batubara.
Baca Juga: KPU Batu Bara Terbitkan Syarat Minimal Dukungan Calon Bupati pada Pilkada 2024, Begini Rinciannya
Bupati Batubara yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekdakab Batu bara Rusian Heri menjelaskan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Batubara bersumber dari potensi daerah yang cukup menonjol di sektor perindustrian, pertanian, perikanan dan perkebunan.
Khususnya di sektor industri yang berpotensial tinggi untuk berkembang menjadi sebuah Kawasan daerah industry.
Hal ini dikarenakan salah satu desa di Batubara yaitu Kuala Tanjung telah ditetapkan menjadi Daerah Ekonomi Khusus.
Ini merupakan pengembangan wilayah industri dari KIM (Kawasan Industri Medan).
Besarnya potensi tersebut menuntut pemerintah daerah harus menciptakan iklim persaingan yang sehat untuk mendukung perkembangan ekonomi di Kab Batu Bara.
Mari kita manfaatkan moment ini untuk lebih banyak belajar lagi dan memahami tentang persaingan usaha yang sehat, tugas dan fungsi KPPU serta bagaimana mensinergikan nilai-nilai persaingan usaha di lingkungan pemerintah Batubaram, ujar Rusian.
Materi diawali dengan penjelasan dari Ridho Pamungkas dengan menyampaikan empat tugas utama KPPU yaitu:
(1) penegakan hukum persaingan usaha,
(2) pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah (baik pusat maupun Daerah),
(3) pengawasan merger dan akuisisi,
(4) pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha UMKM.
Dalam pemaparannya juga disampaikan sanksi yang dapat diberikan bagi pelanggar UU Nomor 5/1999 yang saat ini diatur dalam UU Nomor 11/2020 tentang cipta kerja yang merubah besaran denda di dalam UU Nomor 5/1999 yaitu dengan pengenaan denda minimal 1 miliar, maksimal 50 persen dari keuntungan bersih selama kurun pelanggaran atau 10 persen dari penjualan selama kurun pelanggaran.
Mempertimbangkan efek negatif dari pelanggaran hukum persaingan usaha, maka sudah seharusnya KPPU bekerja sama dengan stakeholder lainnya termasuk bersama Pemkab Batubara untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha di wilayah Kabupaten Batu Bara, tegas Ridho.