Baca Juga: OJK Tingkatkan Literasi Keuangan di Sumatera Utara dengan Menabung
Selanjutnya, Shobi Kurnia memaparkan tentang pengawasan pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Dalam penjelasannya Shobi menegaskan kegiatan kemitraan usaha terlaksana dikarenakan adanya beberapa prinsip yang sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 20/2008 tentang UMKM di antaranya: prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan saling menguntungkan.
Dibalik adanya prinsip yang telah dijelaskan di atas, maka pelaku usaha besar dilarang untuk memiliki dan/atau menguasai pelaku usaha yang bermitra dengannya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2008.
Dari sisi kebijakan pun KPPU siap untuk melakukan pendampingan bagi kepala dinas terkait, dalam penyusunan kebijakan dengan menggunakan AKPU yang juga sudah disinergikan dengan Kemendagri," ujarnya.
Shobi pun mengaku jika melihat besarnya potensi UMKM di Kabupaten Batu Bara, KPPU berharap pola kemitraan berjalan secara sehat sehingga dapat turut meningkatkan kontribusi UMKM pada perekonomian Indonesia.
Untuk itu, KPPU mengharapkan dapat berperan sebagai fasilitator dalam mensinergikan UMKM dengan pelaku usaha besar di Kabupaten Batu Bara."Ke depannya KPPU dan Kabupaten Toba dapat berkolaborasi melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan berbagai kegiatan sosialisasi kemitraan baik di sektor retail, pertanian, peternakan dan sebagainya,” tegasnya
Lebih lanjut Hardianto menghimbau kepada UKPBJ untuk memahami unsur praktek-praktek persekongkolan yang tertuang dalam pasal 22 UU No. 5/ 1999.
Substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 khususnya pasal 22 merupakan hal penting yang harus dipahami oleh Pokja dalam melakukan pelelangan.
“Sekitar 75% dari laporan yang kami terima adalah terkait tender. Pada banyak kasus, Pokja dianggap lalai dalam melakukan evaluasi”.
Mengakhiri paparannya, Hardianto mengajak Pokja untuk lebih mencermati berbagai indikasi dalam persekongkolan tender, karena ketika terjadi kegagalan tender, mau tidak mau Pokja akan ikut terseret.
Di samping itu, KPPU berharap adanya koordinasi yang lebih intens dengan para stakeholder seperti bagian pengadaan barang dan jasa, guna meminimalisir terjadinya persekongkolan tender.
Para peserta disarankan untuk lebih berhati-hati ketika berdiskusi/ berkomitmen/ menbuat perjanjian/ melakukan kegiatan yang dapat melanggar hukum persaingan usaha, kaji kembali regulasi pengadaan barang/ jasa di lingkungan kerja masing-masing agar sejalan dengan persaingan usaha.