sumut

Pemborong Proyek SMA Negeri 1 Kutambaru Langkat Bungkam, Dikonfirmasi 2 Ruang Kelas Baru

Jumat, 30 Agustus 2024 | 17:08 WIB
Sekolah SMA Negeri 1 Kutambaru Langkat. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| LANGKAT - Ismail selaKu pemborong proyek yang mendapatkan pekerjaan 2 ruang kelas baru (RKB) di SMA Negeri 1 Kutambaru Kabupaten Langkat bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Pada Jumat (30/8/2024) melalui pesan WhatsApp milik pribadi rekan pemborong Ismail, Ketika dikonfirmasi soal ada anggaran konsultan pengawas sekolah sebesar Rp 40 juta.

Ironinya, Kepsek SMA Negeri 1 Kutambaru Langkat itu seharusnya tidak harus percaya begitu saja kepada konsultan itu.

Baca Juga: Safari Dakwah di Kota Padangsidimpuan, Pj Gubernur Sumut Promosikan PON XXI

Minta RAB (Reancana Anggaran Biaya) nya agar bisa melakukan pengawasan pada pembangunan 2 Ruang Kelas Baru yang mencapai Rp 606 juta. Namun sayangnya Ismail selaku pemborong tidak mau menjawab alias bungkam.

Sementara Kepsek SMA Negeri 1 Kutambaru Kabupaten Langkat Sumatra Utara Iting Rasmita Dewi Br Ginting tidak mau menjelaskan soal sekolahnya mendapat 2 Ruang Kelas Baru (RKB) di tahun 2024 sebesar Rp 606.825.000.

Berdasarkan data sekolah SMA Negeri 1 tersebut mendapat bantuan dari APBD Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Cewek yang Lagi PMS Memang Harus Emosian, Ya? Yuk Simak Begini Alasan dan Fakta Lengkapnya

Namun sampai sekarang ini pihak kepala sekolah dan rekan pemborong tersebut tidak ada jawaban kepada media ini diduga adanya kongkalikong.

Angkat bicara, Ketua LSM P3H Muhammad Jaspen Pardede mengatakan pihak sekolah harus transparan dan harus memberikan keterangan dari wartawan agar publik dapat mengetahui anggaran sebesar Rp.606.825.000 Juta lebih.

Siapa yang telah mengerjakan proyek APBD Dinas Pendidikan Peovinsi pada tahun 2024,pihak kepala sekolah atau pihak ketiga, ini harus jelas terangnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Datang Lagi ke Langkat, Pj Bupati Faisal Hasrimy Beres-Beres

Dalam data tersebut hanya 2 Ruang Kelas Baru (RKB),sedangkan anggaran tersebut sangat lah besar sekali, maka itu kami minta harus di awasi dengan ketat, apa bila ada dugaan tidak sesuai RAB maka pihak pemborong tersebut harus segera tanggung jawab dan harus di proses hukum terang Jaspen.

Maka itu kami dari lembaga LSM minta kepada pihak Tipikor dan Kejaksaan segera meninjau pekerjaan sekolah-sekolah yang mendapatkan proyek pada tahun 2024 jangan sampai terjadinya dugaan Korupsi tegas Jaspen. (ND)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB