Dinas Perhubungan: Parkir di Kantor Pos Binjai Ilegal

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 10:11 WIB
Seorang juru parkir diduga liar mengutip uang parkir kepada warga yang ambil beras miskin (Raskin). (Realitasonline.id/ND)
Seorang juru parkir diduga liar mengutip uang parkir kepada warga yang ambil beras miskin (Raskin). (Realitasonline.id/ND)

Realitasonline.id| BINJAI - Kepala Bidang Dinas Perhubungan Kota Binjai Arif, Rabu 28/8/2024, merespon cepat adanya laporan warga soal parkir liar di Kantor Pos Binjai.

Arif mengatakan begitu pihaknya mendapat informasi laporan warga Binjai, pihaknya langsung gerak cepat ke lokasi Kantor Pos tersebut.

"Kami lihat KTA jukir (juru parkkir) tersebut mandatnya dari Kantor Pos, maka itu kami mengundang pimpinan Kantor POS agar datang ke kantor Dinas Perhubungan Pemko Binjai pada waktu itu," kata Arif.

Baca Juga: Ambil Beras di Kantor Pos Binjai Dikutip Uang Parkir Diduga Ilegal, Warga Miskn Mengeluh

Arif menanyakan perihal surat-surat perizinan dari Dinas Perizinan Satu Pintu atau dari Dinas BPKPD Keuangan Pemko Binjai.

"Ternyata pimpinan Kantor POS tersebut mengakui tidak ada memiliki surat-surat perizinan, dan mereka belum melengkapinya," terang Kabid Dinas Perhubungan Arif kepada media ini.

Baca Juga: Dicecar PDIP Soal Parkir Berlangganan, Bobby Nasution Sebut Sudah Sesuai Perda

Arif menegaskan pihak Kantor POS tersebut sudah melanggar aturan Undang-Undang yang mereka perbuat sudah ilegal dan pihak Kantor Pos sudah merugikan Keuangan Negara, ini sudah pidana.

Ketua LSM P3H Muhammad Jaspen Pardede angkat bicara. "Saya minta pihak Kepolisian Sumatra Utara Khususnya di Kota Binjai segera mengambil tindakankan," tegasnya.

Baca Juga: Realisasi Target Parkir Dipertanyakan Fraksi PKS di Paripurna RAPBD 2025 DPRD Medan, Singgung Penurunan Proyeksi Pendapatan

"Kepala Kantor Pos agar dipanggil, sebab diduga juru parkir tersebut bekerja diduga atas perintah Kepala Kantor POS dengan melakukan pungutan biaya parkir di halaman Kantor POS Kota Binjai," sebutnya.

Semantara Kantor POS adalah fasilitas negara, dan tidak dibenarkan melakukan pungutan parkir terhadap kendaraan roda dua dan empat, karena tidak ada dasar hukumnya, tegas Jaspen. (ND)

Seorang juru parkir diduga liar mengutip uang parkir kepada warga yang ambil beras miskin (Raskin). (Realitasonline.id/ND)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Sumber: Dinas Perhubungan, warga, Jukir, Parkir, ilegal, Binjai

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X