Realitasonline.id - Deli Serdang | Pungutan liar (pungli) yang dialami 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Deli Serdang yang hendak mutasi disebut melibatkan oknum Inspektorat Deli Serdang berinisial FA.
Kedua ASN berinisial Tas dan Les dijanjikan FA pindah tugas setahun lalu dengan bayaran Rp30 juta per orang. Namun, setelah uang diserahkan mutasi tidak juga terjadi.
Dikonfirmasi hal ini, Inspektur Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution terkesan membela bawahannya yang bertugas di Irban IV tersebut.
Baca Juga: Lomba Berkuda Endurance PON 2024 Ditunda Gegara Sumut Protes Kalsel, Begini Ceritanya
"Dia (FA) bukan calo. Dia (FA) cuma bawa orang-orang yang mau jumpa Sekban BPBD," jawab Edwin, Senin (9/9/24).
Diberitakan sebelumnya, Tas dan Les dijanjikan mutasi oleh salah satu rekan mereka FA ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Deli Serdang.
Keduanya dimintai bayaran pengurusan Rp30 juta per orang. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada FA yang kini berdinas di Irban IV Inspektorat Deli Serdang dan diteruskan kepada dr BS, Sekretaris Badan (Sekban) BPBD Deli Serdang di ruang kerjanya.
Sebelumnya Tas dan Les serta FA satu kerjaan di Dinas Kesehatan sebelum akhirnya FA mutasi ke Inspektorat.
"Kami masing-masing menyerahkan uang Rp 30 juta itu kepada FA di ruang Sekban BPBD Deli Serdang. Lalu FA menyerahkannya kepada Sekban di hadapan kami," ujar Tas dan Les kepada Realitasonline.id.