sumut

Sosialisasi Fatwa MUI No.24/2017 Ajak Umat Bijak Bermedsos

Sabtu, 21 September 2024 | 15:33 WIB
Sosialisasi Fatwa MUI No.24/2017 tentang muamalah di media sosial diikuti di gedung MUI Pematangsiantar Realitasonline.d/SS ( Realitasonline.d/SS)

Realitasonline.id - Pematangsiantar| DP Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar menggelar sosialisasi Fatwa MUI No.24/2017 tentang muamalah di media sosial.

Sosialisasi yang disampaikan oleh Komisi Hukum HAM dan perundang-undangan DP MUI Kota Pematangsiantar berlangsung di aula gedung MUI Jalan Kartini, Sabtu (21/9/2024).

Wali Kota Pematangsiantar diwakili H Misyasdi SH dari Kesra berharap kegiatan sosialisasi mendapat ridho dari Allah SWT, sehingga berjalan lancar dan sukses serta memberikan manfaat bagi kita semua.

Baca Juga: Mengenli Pasar Modal Syariah, Investasi Berbasis Fikih Muamalah Berikut Penjelasannya dari Kepala BEI Sumatera Utar

Perkembangan tekhnologi informasi dan komunikasi, kata wali kota, memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi di tengah masyarakat. Namun tidak semua masyarakat bijak dalam menerima,maupun memahami informasi.

Para ulama dan tokoh agama sebagai panutan masyarakat diharapkan, terus mensosialisasikan penggunaan media sosial secara bertanggung dengan mendorong pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat dan mencegah timbulnya pengaruh negatif yang dapat memprovokasi atau mengganggu kenyamanan warga bahkan merusak tatanan kehidupan sosial.

Pelaksanaan sosialisasi bertujuan agar umat Islam mengetahui manfaat dan mudharat muamalah di medsos serta memahami etika /tata cara berinteraksi yang benar antar individu maupun kelompok dengan menggunakan medsos yang saat ini digunakan oleh seluruh kalangan masyarakat, mulai dari anak anak hingga dewasa.

Baca Juga: Pesan AKBP Dudung Setyawan Kepada Siswa Sekolah : Bijaklah Menggunakan Medsos

"Semoga seluruh kalangan masyarakat cerdas dalam menerima informasi sembari mengikuti perkembangan tekhnologi informasi dan komunikasi,' ungkapnya.

Sosialisasi Fatwa MUI Nomor/2017 " Pedoman Bermuamalah di Media Sosial" disampaikan Dr.H Ardiansyah Lc.MA yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MUI Sumut dan Dosen Pascasarjana UIN Sumut.

Medsos katanya, merupakan sarana untuk melakukan perbuatan mubah,namun dapat dipergunakan untuk sesuatu yang bernilai ibadah dan bisa menjerumuskan kepada maksiat dan dosa jika penggunaannya tidak tepat.

Baca Juga: Kasus Pemukulan Guru Renang di Kisaran Viral di Medsos, Ketua Akuatik Sumut Tegaskan Pelaku bukan Pelatih dari PRSI

Ardiansyah juga menjelaskan beberapa dasar hukum tentang muamalah di Media, diantaranya QS Al-Hujurat 11-12 yang artinya " Hai orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum lainnya, karena belum tentu yang diolok-olok lebih daripada yang mengolok-olok," katanya.

Umat Islam diminta menjauhi prasangka karena merupakan dosa dan janganlah mencari-cari kesalahan orang lain. Jangan mencela satu sama lain dan jangan memanggil dengan gelar gelar yang buruk. Jika tidak segera bertobat, maka dialah orang yang zalim.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB