Mengenli Pasar Modal Syariah, Investasi Berbasis Fikih Muamalah Berikut Penjelasannya dari Kepala BEI Sumatera Utar

photo author
- Sabtu, 20 April 2024 | 11:01 WIB
M Pintor Nasution Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumatera Utara. (Realitasonline.id/Dokumen)
M Pintor Nasution Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumatera Utara. (Realitasonline.id/Dokumen)

Realitasonline.id | JAKARTA - Terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No 8/1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Pasar modal syariah di Indonesia bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.

Demikian dijelaskan Kepala Kantor Perwakilan BEI (Bursa Efek Indonesia) Sumatera Utara M Pintor Nasution kepada wartawan, Sabtu 20/4/2024.

Secara umum, kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional.

Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Kepsek MAN Binjai Jauh dari Tuntutan JPU, Kejari akan Banding

Akan tetapi terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Ekonomi Syariah

Salah satu sistem ekonomi yang digunakan di dunia adalah ekonomi syariah.

Walau berlandaskan pada hukum Islam, tidak berarti hanya umat muslim yang bisa menggunakan sistem ini.

Umat beragama apapun bisa mengadopsi produk-produk keuangan syariah.

Salah satu kelebihan sistem ekonomi syariah adalah prinsip keadilan dan keseimbangan dalam dunia bisnis.

Pasar modal merupakan bagian dari industri keuangan yang juga memberikan alternatif sistem syariah kepada masyarakat.

Baca Juga: Prabowo Subianto Menang Pilpres 2024 Jadi Momentum bagi Wakil Ketua DPRA Safaruddin untuk Maju Calon Bupati Abdya

Penerapan prinsip syariah di pasar modal berlandaskan kepada sumber hukum Islam diantaranya adalah Al-Quran dan Hadis sebagai sumber utama.

Salah satu hal yang diatur dalam hukum Islam adalah terkait dengan fikih muamalah, yaitu hukum yang mengatur mengenai hubungan di antara sesama manusia, termasuk didalamnya hukum tentang ekonomi dan perniagaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X