sumut

Usai Penetapan Paslon, Suhu Politik di Padangsidimpuan Mulai Memanas.

Minggu, 22 September 2024 | 20:52 WIB
Komidmsioner KPU Padaangsidimpuan menggelar konferensi pers usai rapat pleno penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan untuk Pilkada serentak tahun 2024 (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, melalui pada rapat pleno tertutup KPU di aula Kantor KPU Kota Padangsidimpuan, Jalan Kenanga Padangsidimpuan, Minggu (22/9/2024).

Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan nomor 504 tahun 2024 tanggal 22 September 2024, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan 2024.

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis, didampingi Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan lainnya yakni, Fadlyka Himnah Syahputra Harahap, Parlagutan Harahap, Syafri Muda Harahap dan Usman Riharnol Siskandra Siregar, dihadiri penghubung (LO) Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, mewakili Pemeriblntah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, Forkopimda, Bawaslu Kota Padangsidimpuan dan undangan lainnya.

Baca Juga: KPU Tetapkan Tiga Paslon Bupati/Wakil Bupati Peserta Pilkada Paluta Tahun 2024

Rapat pleno Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan ini juga sekaligus melakukan rapat koordinasi pelaksanaan pengambilan nomor urut Paslon peserta Pilkada Kota Padangsidimpuan yang direncanakan berlangsung Senin (23/9/2024).

Adapun ketiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan 2024 yang ditetapkan KPU Tapsel yakni Paslon Dr H Letnan/Harry Pahlevi yang diusung 4 Partai Politik (Parpol) yakni, Partai Gerindra, PKS, PKB dan PBB dengan jumlah 7 kursi di Legislatif Padangsidimpuan.

Kemudian, Paslon Dr. Hapendi Harapap/G Nauli Hamonangan Nasution, yang diusung 6 Parpol yakni, PAN, PDIP, Perindo, Hanura, Demokrat dan Nasdem, dengan jumlah 13 kursi di Legislatif Padangsidimpuan, serta Paslon Irsan Efendi Nasution - Ir. Ali Muda Siregar yang diusung Partai Golkar yang memiliki 10 kursi di Legislatif Padangsidimpuan.

Baca Juga: Ditetapkan KPU, Inilah 2 Paslon Bupati Tapsel yang akan Bertarung pada Pilkada 2024

Usai menggelar rapar pleno yang dilaksanakan secara tertutup, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis mengatakan, berdasarkan proses verifikasi berkas baik persyaratan pencalonan, syarat calon, kesehatan, dan syarat lainnya, tiga Paslon yang mendaftar memenuhi syarat untuk maju kontestasi Pilkada Kota Padangsidimpuan 2024.

" Semua berkas yang kami verifikasi lengkap dan memenuhi syarat. Untuk tes kesehatan ketiga Paslon dinyatakan sanggup untuk mengikuti Pilkada Kota Padangsidimpuan tahun 2024, " ujar Tagor.

Tagor berharap dengan ditetapkannya ketiga Paslon tersebut, kiranya bisa bersaing secara sehat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam meraih kepercayaan dari masyarakat Kota Padangsidiimpuan.

Baca Juga: Penuhi Syarat Pencalonan, KPU Taput Beberkan Tahapan Bakalan Diikuti Paslon JTP-DENS dan Satika-Sarlandy

" Dengan penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan ini, kami berharap masyarakat Kota Padangsidimpuan ikut berpartisipasi aktif menyukseskan Pilkada Gubsu dan Pilkada Kota Padangsidimpuan 2024, " tuturnya. (RI)



Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB