sumut

Pj. Gubsu Angkat Rasyid Assaf Dongoran Plt Bupati Tapsel

Rabu, 25 September 2024 | 21:19 WIB
Rasyid Assaf Dongoran yang diangkat sebagai Plt Bupati Tapel bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, (Realitasonline.id/Dok)

.

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Pj  Gubernur Sumut Agus Fatoni mengangkat Rasyid Assaf Dongoran sebagai Plt Bupati Tapsel, menggantikan Dolly Pasaribu menjalankan cuti di luar tanggungan negara guna mengikuti kampanye Pilkada Tapsel Tahun 2024, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan.

Pengukuhan ini sesuai dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3793 tahun 2024, tentang penunjukan penjabat sementara Bupati, dan penjabat sementara Wali Kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Provsu)

 Pj Gubsu Agus Fatoni mengatakan, Pj merupakan seseorang yang menggantikan kepala daerah yang mana kepala dan wakil kepala daerahnya kosong, dan Pjs (Penjabat Sementara) merupakan kepala dan wakil kepala daerahnya sedang cuti.

Baca Juga: Pengangkatan Plt Kepala SMPN 2 Bangun Purba Dinilai Langgar Aturan

Sedangkan Plt dimana kepala daerah sedang cuti sehingga wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas sementara, dan Plh (Pelaksana harian) apabila kepala dan wakil kepala daerah untuk sementara waktu kosong sehingga diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda)

“ Karena itulah menjadi tanggung jawab, yang akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, ” paparnya.

Selanjutnya, Fatoni megucapkan selamat bertugas kepada seluruh Pjs maupun Pj yang hendak mengisi jabatan sebagai kepala daerah dan ia berharap dapat melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin.

Baca Juga: Gantikan Bobby Nasution, Jabat Plt Wali Kota Medan, Begini Kata Aulia Rachman

“ Kita jaga iklim yang kondusif di Sumut dan kita harus bisa memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar, ” pesan Fatoni.

Lebih lanjut, Fatoni menjelaskan bahwa tugas-tugas yang akan dilaksanakan tentunya mendapat dukungan dari segala pihak. " Oleh karenanya ia meminta kepada Pjs dan Plt untuk berkoordinasi dengan segala pihak,," katanya.

Sementara Rasyid Assaf yang menjadi Plt Bupati Tapsel mengatakan, pengukuhan dan penyerahan SK sebagai Plt Bupati adalah sebuah mekanisme yang berlaku dalam sistem pemerintahan di Republik Indonesia (RI), karena Indonesia tidak mengenal kekosongan kekuasaan dan pemegang kewenangan.

Baca Juga: Dituding Lakukan Intervensi terhadap Tugas Direksi, Plt Dirut Perumda Tirtanadi Angkat Bicara

Hal ini adalah hal yang biasa dilakukan dalam menjalankan roda pemerintahan yang tidak boleh berhenti, dikarenakan Bupati Tapsel sedang cuti panjang sebagai peserta Pilkada 2024.

“ Disamping itu juga mempersiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan Pilkada 2024 (Pilgub dan Pilbup) yang damai dan demokratis, serta menjalankan roda pemerintahan termasuk agenda pelaksanaan pembangunan yang semampunya dalam beberapa bulan kedepan. Kemudian menjalin silaturahmi dengan unsur Forkopimda, ” terang Rasyid.(RI)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB