Realitasonline.id - Belitung Timur | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 di Rumah Makan Vega Manggar, Selasa (28/5/24).
PKPU Nomor 2 tahun 2024 tersebut membahas tahapan dan jadwal persiapan dan penyelenggaran Pilkada Serentak Tahun 2024.
Namun di PKPU belum ditentukan aturan terkait cuti atau harus mengundurkan diri bagi anggota DPRD ataupun Bupati dan Wakil Bupati Incumbent.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Beltim, Leni Septriani menyatakan aturan terkait harus cuti atau mengundurkan diri bagi Bupati dan Wakil Bupati Incumbent masih harus menunggu PKPU terbaru atau aturan lainnya dari KPU RI.Ungkap Leni
“Regulasi teknis untuk itu belum jelas.
Aturan atau PKPU untuk terkait itu masih digodok di pusat, saat ini tengah digelar Focus Grup Discussion,” ungkap Leni.
Mantan Pengacara ini memperkirakan aturan untuk itu baru akan keluar pada Agustus 2024 mendatang.
Sebelum tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon.
“Kemungkinan aturan itu akan keluar pada awal nanti atau pertengahan Agustus 2024 nanti. Yang jelas untuk calon perseorangan kita kita tidak ada yang akan mendaftar,” kata Leni.
Terkait dukungan atau partai pengusung untuk Pilkada serentak 2024 ini, Leni menyatakan berdasarkan jumlah kursi di DPRD Beltim hasil pemilu 13 Februari 2024 lalu.
Baca Juga: Diprotes Warga, Bobby Nasution tak Jadi Naikkan Tarif Retribusi Sampah