sumut

Abaikan UU Nomor 14 Tahun 2009, Lembaga Masyarakat di Kota Binjai Surati Dinas P3AM dan Inspektorat

Kamis, 3 Oktober 2024 | 20:30 WIB
Ilustrasi surat dari Lembaga Masyarakat di Kota Binjai. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| BINJAI - Terkait surat pertama Nomor 25 /IP/AL-BJ/IX/2024 tanggal 04 September 2024 tidak mendapat tanggapan dan pemberitahuan tertulis, maka aliansi LSM Kembali menyurati Kadis P3AM dan Inspektorat Kota Binjai Nomor 26/IP/AL-BJ/IX/2024 tertanggal 3 Oktober 2024 tentang hal yang sama.

Hasil konfirmasi media ini pada Kamis (3/10/2024) melalui pesan WhatsApp milik pribadi Hilda selaku Kadis P3AM Pemko Binjai soal surat kedua LSM P3H Dan LSM PPASRI, langsung Hilda menjawab bahwa surat pertama sudah mereka balasan melalui Kantor Pos, bukti pengiriman tanpa tanggal dan Kantor Pos tersebut beralamat Bandung.

Langsng media ini konfirmasi kedua LSM P3H dan LSM PPASRI menjelaskan belum ada menerima surat pertama dari Kadis P3AM Kota Binjai, maka Aliansi LSM kembali mengirimkan surat kedua.

Baca Juga: Dinas Tarukim Langkat Bungkam soal Kekurangan Volume 19 Paket Anggaran APBK tahun 2021

Adapun hal yang dimohonkan adalah informasi publik nya adalah sebagai berikut.

Tentang informasi publik yang diajukan tidak mendapat tanggapan dan pemberitahuan tertulis tentang Aliansi Lembaga LSM P3H Muhammad Jaspen Pardede Dan LPPASRI DPC Kota Binjai Zulkifli Gayo sehubungan dengan empat item kegiatan pada APBD tahun 2023 di OPD P3AM Pemko Binjai yaitu:

1. Fasilitasi penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan, kelembagaan lembaga kemasyarakatan Rp. 211.818.000 dua dokumen empat puluh tiga LPM.

2. Jumlah sarana dan prasarana kelembagaan lembaga kemasyarakatan Rp. 1.301.400.000 tiga puluh tujuh unit.

3. Jumlah dokumen hasil pengembangan kegiatan masyarakat untuk peningkatan kualitas keluarga Rp. 1.02.577.223. Empat lembaga.

Baca Juga: Gegara Ormas Dukung Salah Satu Paslon Bupati, Pemkab Deli Serdang Diminta Jangan Berpihak

4. Jumlah dokumen hasil pasilitasi tim penggerak PKK dalam penganggaran gerakan pemberdayaan masyarakat dan sejahteraan keluarga Rp. 182.068.600

5. Bahwa aliansi LSM Kota Binjai menduga keempat mata anggaran tersebut di atas telah terealisasi tahun 2023.

Menurut kedua Aliansi LSM bahwa sanya Kadis P3AM Pemko Binjai mengajukan atau membuat anggaran yang ada di APBD tahun 2023 tidak sesuai, dengan Nomenklatur Pemko Binjai.

Disebabkan di dalam ke empat mata anggaran tersebut di atas pada APBD tahun 2023,tertulis Desa, RT, RW. " sementara di Kota Binjai tidak ada yang berstatus Desa, RT, Dan RW ujar Zulkifli Gayo.

Berdasarkan data tersebut diatas aliansi LSM telah menyurati ke Dua Nomor 26/IP/AL-BJ/IX/2024 Tanggal 03 Oktober 2024.

Baca Juga: Dampingi Safaruddin di Pilkada Abdya, Zaman Akli Ngaku Murni Panggilan Perubahan, bukan Syahwat Pribadi

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB