sumut

Bawaslu Labura Tolak Gugatan yang Diajukan Paslon Rizal - Darno soal Perbedaan Ijazah dan KTP

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:09 WIB
Bawaslu Labura menggelar sidang putusan musyawarah penyelesaian sengeketa pemilihan yang diajukan pemohon bapaslon Rizal-Darno 2024,(13/10/24). (Realitasonline.id/YS)

Realitasonline.id - LABURA | Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Bawaslu Labura) menolak seluruh gugatan pemohon  pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Rizal - Darno dalam sidang sidang terbuka penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan pemohon, Minggu (13/10/24).

Putusan tersebut sesuai dengan nomor register 002/PS.REG/12.1223/X20224 dibacakan oleh Maruli Sitorus selaku ketua majelis bersama Juskanri Sihaloho dan Supriadi masing-masing sebagai anggota majelis.

Saat pembacaan keputusan, bapaslon Rizal - Darno selaku pemohon tidak hadir, hanya Ketua KPU, Adi Susanto dan Darwin Sipahutar sebagai termohon yang tampak hadir.

Baca Juga: Baliho PAC Grib Jaya Belawan Dirusak OTK, Polisi Diminta Usut Pelaku Pengrusakan

Dalam pembacaan putusan itu, ketua majelis persidangan Maruli Sitorus menyampaikan, menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon paslon bupati dan wakil bupati Rizal - Darno yang diusung oleh PDIP.

Menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya, demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Labura pada hari Jumat tanggal 11 Oktober tahun 2024 yang dihadiri oleh 1. Maruli Sitorus 2. Juskanri Sihaloho 3. Supriadi, masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Labura dan dibacakan kepada para pihak serta terbuka untuk umum pada hari Minggu 13 Oktober 2024. Demikian putusan Bawaslu Labura untuk penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Labura tahun 2024 dangan nomor register 002/PS.REG/12.1223/X20224. Kepada saudara kami ingatkan memiliki hak atau mengajukan upaya hukum banding," berikut hasil putusan dibacakan ketua majelis Maruli Sitorus bersama Juskanri dan Supriadi dalam sidang musyawarah terbuka itu.

Usai menutup sidang tersebut, Maruli mengatakan bahwa tuntutan dari pemohon bapaslon (Rizal-Darno) terkait dengan berita acara KPU yang menyatakan pemohon Tidak Memenuhi Syaratnya (TMS), lantaran pemohon tidak bisa menghadirkan dokumen surat keterangan dari sekolah atau dari dinas yang berwenang terkait perbedaan nama antara ijazah SMA sederajat (paket C) dan KTP, ujarnya.

Baca Juga: Forum Pemuda Madani Binjai ( FPMB) Akan Lakukan Aksi Damai di Kantor BPKAD Keuangan Pemko soal Dana Insentif Fiskal

Maruli menjelaskan, terdapat perbedaan nama bapaslon antara ijazah dengan kartu tanda identitas (e-KTP), dimana pada ijazah tertulis Syafrizal sedangkan di e-KTP tertulis Ahmad Rizal.

"Pada ijazah tertulis Syafrizal sedangkan di KTP Ahmad Rizal, ini tidak terpenuhi dalam ketentuan petunjuk teknis (juknis) KPU Labura," kata Maruli.

Saudara Rizal tidak bisa menghadirkan dokumen surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan terkait dengan perbedaan nama antara ijazah dengan kartu tanda identitas (e-KTP) tersebut.

Yang membuat bapaslon TMS itu lantaran bapaslon tidak dapat menghadirkan dokumen surat keterangan dari sekolah ataupun surat dari dinas, terkait dengan perbedaan nama ijazah dan KTP.

Baca Juga: Paslon Nomor 1 Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga serap aaspirasi Warga Parsuluman yang Inginkan Perubahan Bersama BAGUSI Tapsel

"Ada dua poin yang harus dipenuhi menurut juknis KPU, yang pertama surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan terkait perbedaan nama, dan yang kedua surat pernyataan, surat pernyataan sudah dipenuhi tapi surat dari sekolah itu tidak," jelasnya.

Semua proses persidangan musyawarah penyelesaian sengketa ini sudah kami pertimbangkan, sehingga kami memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon kepada termohon.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB