Baliho PAC Grib Jaya Belawan Dirusak OTK, Polisi Diminta Usut Pelaku Pengrusakan

photo author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 07:59 WIB
Penampakan baliho PAC Grib Jaya yang dirusak OTK. (Realitasonline.id/AH)
Penampakan baliho PAC Grib Jaya yang dirusak OTK. (Realitasonline.id/AH)

Realitasonline.id - Belawan | Aksi Pengrusakan baliho Pimpinan Anak Cabang (PAC) Grib Jaya Belawan oleh sekelompok orang tak dikenal kembali terjadi.

Pengrusakan baliho ini bukan pertama kali dilakukan OTK (orang tak dikenal), namun sudah dua kali yang berada tepat di Persimpangan Buaya Kampung Salam Kelurahan Bahari Kecamatan Medan Belawan, Minggu (13/10/2024).

Hingga kejadian kedua belum juga ada tindak lanjutnya, padahal melalui M Suhran Nasution sebagai sekretaris PAC GRIB Jaya Medan Belawan sudah membuat laporan pengerusakan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/513/IX/2024/SPKT/Polres Pel.BLWN/Polda Sumut pada Jumat 6 September 2024.

Baca Juga: Forum Pemuda Madani Binjai ( FPMB) Akan Lakukan Aksi Damai di Kantor BPKAD Keuangan Pemko soal Dana Insentif Fiskal

Hingga pengerusakan kedua menyusul pada bulan Oktober 2024.

Menurut Helmax Alex Sebastian Tampubolon selaku Bidang Hukum PAC GRIB Jaya Medan Belawan sesalkan pengerusakan baliho/banner yang merobek baliho GRIB Jaya Medan Belawan.

Pengrusakan baliho, kata Alex adalah pelanggaran hukum. Ia mendapatkan informasi bahwa baliho PAC GRIB Jaya Belawan dirusak oleh orang tak dikenal adalah unsur-unsur dari tindak pidana Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Adapun isi pasal 406 ayat (1) KUHP adalah unsur subjek:

Barangsiapa; unsur kesalahan, dengan sengaja; unsur bersifat melawan hukum: dengan melawan hukum; dan unsur tindakan yang terlarang: menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, ungkapnya.

Baca Juga: Paslon Nomor 1 Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga serap aaspirasi Warga Parsuluman yang Inginkan Perubahan Bersama BAGUSI Tapsel

Kemudian, bunyi Pasal 406 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain," Terang pengacara kondang itu.

Ia berharap PAC GRIB Jaya Belawan tidak terpancing dan mempertontonkan anarkisme, mari saling mendukung untuk menjaga situasi kamtibmas menjelang pilkada dengan cara-cara yang sesuai dan beretika.

Baca Juga: Oknum Guru dan Kasubbag Umum Disdik Deli Serdang Diduga Ikut Dukung Paslon

“Kami meminta aparat untuk segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun demikian, kami tetap menginstruksikan seluruh pengurus untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi ini,” tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X