sumut

Kejari Toba Samosir masih Telaah Laporan Warga Toba Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Tahun 2021

Jumat, 1 November 2024 | 14:59 WIB
Kantor Kejari Toba Samosir (Realitasonline.id/MS)

 

 

Realitasonline.id - Toba  |  Setelah mendapatkan laporan soal dugaan korupsi pengadaan bibit jagung di Toba tahun 2021, pihak Kejaksaan Negeri Toba Samosir masih melakukan telaah.

"Laporan itu kita terima sekitar dua hari lalu. Itu akan masuk ke pidsus dan hasil koordinasi kita kemarin, masih dilakukan telaah atas laporan tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Toba Samosir Benny Surbakti, Jumat (1/11/2024 ).

Sementara pihak prlapor hingga saat ini masih menunggu hasil telaah dilakukan Kejari Toba Samosir, karena sebelumnya, salah seorang warga Toba Adhikara Hutajulu menyurati KPK soal dugaan korupsi pengadaan bibit jagung di Toba tahun 2021.

Baca Juga: Warga Toba Surati KPK dan Melapor ke Kejari Toba Samosir Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Dalam Rangka PEN

Menurutnya, korupsi bukan sebatas soal kerugian negara, sehingga warga juga telah melaporkan kasus dugaan korupsi tahun 2021 ke Poldasu dan telah SP3.

"Korupsi itu bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga soal penyalahgunaan jabatan bagian dari korupsi. Kerugian negara adalah akibat perbuatan korupsi. Kasus jagung ini kan sudah pernah dilaporkan dan disebut sudah SP3 di Poldasu," ujar Adhikara Hutajulu beberapa waktu lalu. 

"Selain itu, ada juga laporan ke KPK, namun kita belum tahu apa tindaklanjut setelah adanya pelaporan tersebut. Sejauh saya tahu, tidak ada aturan mengatakan, bila sudah di SP3 maka tak bisa melaporkannya kembali ke penegak hukum yang lain," sambungnya.

Baca Juga: Ini Profil Eks Mendag Tom Lembong yang Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula

Selanjutnya, ia jelaskan soal kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung tersebut. Pengadaan bibit jagung bertujuan pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, penunjukan langsung bisa dilakukan bila situasi darurat atau situasi khusus dengan besaran dana Rp 6,1 miliar rupiah. Artinya, ia mempertanyakan perihal aturan pengadaan barang dan  jasa.

"Terkait kasus jagung ini. Pengadaan bibit jagung dilakukan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dan pengadaan ini dilakukn melalui penunjukan langsung. Besaran anggaran sekitar Rp 6,1 miliar dan penunjukan langsung itu dilakukan dalam situasi tertentu dan untuk ketahanan pangan," sambungnya.

Baca Juga: Pernah Disinggung Gibran di Debat Cawapres, Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB