Realitasonline.id - Asahan | Kejaksaan Negeri Asahan akhirnya melaksanakan eksekusi terpidana atas nama Muhammad Sahlan dengan merugikan keuangan Negara sebesar Rp 615.926.429, Selasa (22/10/2024)
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril Gafar melalui Kasi Intel Heriyanto Manurung mengatakan bahwa sebelum pengajuan kasasi diketahui M Sahlan belum dilakukan penahanan namun setelah adanya putusan kasasi maka dilakukan penahanan pada M Sahlan
Kasi Intel menjelaskan bahwa Eksekusi dilakukan Senin tanggal 21 Oktober 2024 atas nama terpidana Muhammad Sahlan sebagai Direktur CV. Bangkit Sah Perkasa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 615.926.429.
" Adapun kegiatan Pengadaan Ternak Sapi pada Dinas Peternakan Kabupaten Asahan di tahun anggaran 2019 lalu " ujar Kasi Intel ini
Heriyanto mengatakan bahwa berdasarkan Putusan Kasasi RI Nomor : 2189 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 25 Agustus 2024 Pidana Penjara Selama 4 Tahun dan Denda sebesar Rp 100.000.000, jika denda tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 138.526.428, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka di pidana dengan pidana penjara selama 1 Tahun.
Baca Juga: Kapolda Sumut: 83,6 Persen Vonis Mati Jatuh kepada Terpidana Kasus Narkoba
Adapun berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi (P-48) Nomor : 2264/L.2.23/FU.1/10/2024 tanggal 04 Oktober 2024 " Terpidana saat ini sudah dalam penahanan dilapas Labuhan Ruku Batu Bara , ungkap Kasi Intel . (HS)