Kejari Asahan Eksekusi Direktur CV Bangkit Sah Perkasa Rugikan Negara Ratusan Juta

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:21 WIB
M Sahlan saat akan diserahkan kelapas Labuhan Ruku yang mendapat pengawalan langsung oleh kasat intel kejaksaan Negeri Asahan (Realitasonline.id/HS)
M Sahlan saat akan diserahkan kelapas Labuhan Ruku yang mendapat pengawalan langsung oleh kasat intel kejaksaan Negeri Asahan (Realitasonline.id/HS)

Realitasonline.id - Asahan | Kejaksaan Negeri Asahan akhirnya melaksanakan eksekusi terpidana atas nama Muhammad Sahlan dengan merugikan keuangan Negara sebesar Rp 615.926.429, Selasa (22/10/2024)

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril Gafar melalui Kasi Intel Heriyanto Manurung mengatakan bahwa sebelum pengajuan kasasi diketahui M Sahlan belum dilakukan penahanan namun setelah adanya putusan kasasi maka dilakukan penahanan pada M Sahlan

Kasi Intel menjelaskan bahwa Eksekusi dilakukan Senin tanggal 21 Oktober 2024 atas nama terpidana Muhammad Sahlan sebagai Direktur CV. Bangkit Sah Perkasa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 615.926.429.

Baca Juga: Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Lakukan Sumpah Pocong, Ustaz Maulana Tanggapi Berdasarkan Pandangan Islam

" Adapun kegiatan Pengadaan Ternak Sapi pada Dinas Peternakan Kabupaten Asahan di tahun anggaran 2019 lalu " ujar Kasi Intel ini

Heriyanto mengatakan bahwa berdasarkan Putusan Kasasi RI Nomor : 2189 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 25 Agustus 2024 Pidana Penjara Selama 4 Tahun dan Denda sebesar Rp 100.000.000, jika denda tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 138.526.428, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka di pidana dengan pidana penjara selama 1 Tahun.

Baca Juga: Kapolda Sumut: 83,6 Persen Vonis Mati Jatuh kepada Terpidana Kasus Narkoba

Adapun berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi (P-48) Nomor : 2264/L.2.23/FU.1/10/2024 tanggal 04 Oktober 2024 " Terpidana saat ini sudah dalam penahanan dilapas Labuhan Ruku Batu Bara , ungkap Kasi Intel . (HS)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X