sumut

DPRD Padangsidimpuan Gelar Rapat Paripurna Penetapan Wakil Ketua Definitif Periode 2024-2029.

Minggu, 3 November 2024 | 15:18 WIB
Ketua Sementara DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh menandangani berita acara penetapan pimpinan Definitif DPRD Kota Padangsidimpuan, Periode 2024-2029, (Realitasonline.id/Riswandy)

 

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Paripurna penetapan pimpinan Definitif DPRD Kota Padangsidimpuan, Periode 2024-2029, yang digelar di ruang rapat utama Kantor DPRD Padangsidimpuan, Jumat (1/11/2024).

Rapat paripurna dipimpin Ketua Sementara DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh, didampingi Wakil Ketua Sementara Taty Aryani Tambunan, SH, serta dihadiri mayoritas Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor, Pj. Sekda Kota Ary Junaidi Lubis, Plt. Sekretaris DPRD Rahmat Marzuki dan segenap Kepala OPD.

Plt. Sekretaris DPRD Rahmat Marzuki dalam laporannya membacakan draf Surat Keputusan DPRD Kota Padangsidimpuan tentang penetapan calon pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan masa jabatan 2024 2029.

Baca Juga: Begini Susunan Fraksi dan Pimpinan Definitif DPRD Medan yang akan Diparipurnakan Senin 4 Nopember

" Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi. Kabupaten dan Kota, pimpinan sementara DPRD menyampaikan nama calon pimpinan DPRD yang diajukan Partai Politik kepada Gubernur melalui Wali Kota, untuk diresmikan pengangkatan nya, " ujar Rahmat.

Sementara Ketua Sementara DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh, mengatakan, berdasarkan pasal 34 ayat 3 huruf A Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, salah satu tugas pimpinan sementara DPRD adalah memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

" Sejalan dengan hal tersebut pimpinan sementara DPRD Kota Padangsidimpuan telah menyurati Partai Politik (Parpol) yang memperoleh urutan kursi terbanyak di DPRD, " ujarnya

Baca Juga: Sah! 3 Pimpinan Definitif DPRK Bireuen Ucapkan Sumpah Jabatan

Ia menjelaskan, pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan yang beranggota 30 orang anggota DPRD, memiliki satu orang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang berasal dari Parpol berdasarkan urutan peroleh kursi terbanyak DPRD Kota Padangsidimpuan dan Ketua DPRD adalah anggota DPRD yang berasal dari Parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD.

" Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, Parpol yang berhak mengisi kursi pimpinan DPRD menyampaikdata:text/mce-internal,textarea_content,kepadaan satu orang calon pimpinan DPRD  pimpinan sementara DPRD untuk diumumkan dan ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD sebagai calon pimpinan DPRD, " terangnya.

Adapun Parpol peroleh kursi terbanyak di DPRD Kota Padsngsidimpuan yakni Partai Golkar sebanyak 10 kursi, PDIP 3 kursi, Gerindra 2 kursi. Parpol yang telah menyampaikan kepada pimpinan sementara DPRD usulan nama calon pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan yakni PDIP yang mengusul Taty Aryani Tambunan, SH dan Partai Gerindra yang mengusul H. Rusyidi Nasution, masing-masing sebagai calon Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Pimpinan Definitif DPRD Kota Padangsidimpuan Masa Jabatan 2019-2024 Dilantik

Penetapan Wakil Ketua definitif DPRD Kota Padangsidimpuan,periode 2024-2029 ditandai dengan penandatangan keputusan pimpinan sementara DPRD Kota Padangsidimpuan, tentang penetapan calon pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan masa jabatan 2024 2029 oleh pimpinan sementara DPRD Kota Padangsidimpuan.

Di kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor, mengucapkan selamat atas penetapan Taty Aryani Tambunan, SH dan H. Rusyidi Nasution, sebagai pimpinan definitif DPRD Kota Padangsidimpuan periode 277024-2029.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB