Realitasonline.id - Tarutung | Kepala Polisi Resort (Kapolres) Taput Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ernis Sitinjak menegaskan, pihaknya melalui Satreskrim terus melakukan penyelidikan, kasus penganiayaan terjadi di Desa Nahornop Marsada Pahae Julu.
Penyelidikan tersebut guna pengembangan terhadap pelaku-pelaku lainnya pada peristiwa penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan dan pengerusakan yang terjadi
"Tidak berhenti sampai di sini, masih ada pelaku pengeroyokan lainnya. Lebih dari lima orang pelakunya sesuai dengan keterangan korban," Kapolres melalui Kepala Seksi Humas (Kasi) Hubungan Masyarakat ( Humas) Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing kepada Wartawan, Kamis (7/11/2024),siang.
Terang Walpon, dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, penyidik juga mendapat keterangan-keterangan tambahan, pelaku lain masih ada yang terlibat dalam peristiwa. Dan agar peristiwa itu terang benderang , penyelidikan terus dilakukan.
"Video rekaman peristiwa pengeroyokan dan pengerusakan yang tersebar di media sosial saat ini, juga terus di identifikasi dan di analisa per detiknya agar para pelaku yang terekam dalam video teridentifikasi secara pasti," pungkas Walpon Baringbing.
Sesuai pengakuan korban pengeroyokan David Ari Okto bersama korban lainnya saat membuat laporan di Polres Taput yang melakukan pengeroyokan memang lebih dari lima orang. Terang Walpon.
Baca Juga: Penasehat Hukum Korban Pengeroyokan di Pahae Jae Apresiasi Kinerja Polres Taput
Selain pengakuan ke 4 korban, saksi yang melihat terjadinya penganiayaan dan pengrusakan tersebut juga mengakui bahwa pelakunya lebih dari 5 orang saat di mintai keterangan, ungkap Baringbing seraya mengatakan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi.
Dikuatkan lagi dengan bukti petunjuk yang sudah dimiliki oleh penyidik berupa rekaman visual, terlihat dengan jelas bahwa di TKP banyak yang turut melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama.
Seperti diberitakan ,sebagaimana tindakan hukum yang telah dilakukan oleh Polres Taput, pada senin, ( 4/11/2024 ) 4 orang sudah diamankan untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Polisi Periksa Jefri Nichol, Diduga Terlibat Pengeroyokan
Ke 4 orang tersebut yakni RJS (42), YOS ( 52 ), DP (40 ) dan RS ( 35 ). Setelah mereka di periksa 3 dari mereka terpenuhi alat bukti yang kuat melakukan tindak pidana sehingga dilakukan penahan.
Sedangkan 1 orang atas nama RS belum cukup bukti yang kuat, sehingga kurang dari 24 jam di kembalikan ke rumahnya, terang Walpon.(MN)