Realitasonline.id - Taput | Raja Induk Sitompul, Olsen Lumbantobing dan Hotbin Simaremare penasehat hukum, mengapresiasi kinerja Polres Taput dibawah kepemimpinan AKBP Ernis Sitinjak, dalam menangani kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di Pahae Jae.
"Selaku penasehat hukum korban, kami mengapresiasi sikap tegas dan kinerja Polres Taput menangani kejadian yang menjadi perhatian masyarakat", ujar ke tiga penasehat hukum korban kepada wartawan, Selasa (5/11) petang.
Menurut mereka, penetapan hingga penahanan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian sudah sesuai prosedur.
Baca Juga: Polisi Periksa Jefri Nichol, Diduga Terlibat Pengeroyokan
"Sebagai penasehat hukum korban kami turut kelokasi dan penyidik secara propesional menangani kasus penganiayaan dan pengrusakan yang menyita perhatian masyarakat", sebut Raja Induk Sitompul.
Untuk itu kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan dengan tidak memojokkan pihak kepolisian dengan penggiringan opini negatif, pinta ke tiga penasehat hukum korban.
Kasus ini jangan dipelintir, dengan menggiring opini seolah olah ada keberpihakan yang pasti pihak kepolisian Tapanuli Utara telah bekerja sesuai mekanisme dan professional, pungkas Olsen Lumbantobing.
Baca Juga: Ketangkap di Madura, Sat Reskrim Polres Rembang Ringkus Pelaku Pengeroyokan Di Sarang Rembang
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (5/11) membenarkan terduga pelaku pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di Pahae Jae telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka RJS (42) warga Desa Sosunggulon Kecamatan Tarutung, YOS (52) warga Jl.D.I.Panjaitan Desa Parsaoran Nainggolan Kecamatan Pahae Jae dan DP (40 ) warga Silangkitang, Desa Silangkitang Kecamatan Pahae Jae, Tapanuli Utara.
Sebut Walpon Baringbing, mereka ditangkap dari kediaman masing-masing pada Senin, (4/11/2024). Penangkapan tersangka dilakukan atas laporan pengaduan korban di Polres Taput pada Kamis, (31/10/2024 ).
Setelah Polres Taput menerima pengaduan, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi serta visum sehingga diyakini adanya bukti permulaan yang cukup terpenuhi unsur pidana.
Atas hasil penyeledikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Reskrim, lalu penyidik melaksanakan gelar perkara pada Sabtu, (2/11/2024). Dalam gelar tersebut diambil kesimpulan para pelaku terpenuhi unsur melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti, terang Walpon.