sumut

Internal Pemkab Taput Panas, Pj Bupati Dimposma Sihombing Disebut Cawe-cawe Pilkada dan Banyak Kasus Maladministrasi, OPD Layangkan Mosi Tidak Percaya

Minggu, 17 November 2024 | 21:06 WIB
Pj Bupati Taput Maladministrasi, OPD-OPD Layangkan Mosi Tidak Percaya

Beberapa alasan utama yang diangkat dalam mosi tersebut antara lain penyalahgunaan wewenang. Pj Bupati disebut menerbitkan surat keputusan pembebasan sementara jabatan Sekda tanpa melalui prosedur operasional standar (SOP) yang benar.

Tidak mematuhi PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian aspek ketidaknetralan dalam Pilkada. Pj bupati diduga memberikan arahan kepada ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati sebagai syarat untuk mendapatkan jabatan tertentu, yang melanggar prinsip netralitas ASN.

Ketiga, instruksi yang tidak sesuai prosedur: Dimposma disebut menginstruksikan pelaksanaan uji kompetensi pejabat (JPT Pratama) tanpa memperhatikan kondisi anggaran yang terbatas dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

 

Baca Juga: Belum Terbentuk, Kapolres Taput Minta Pembentukan Linmas TPS Jangan Dipermainkan

Surat mosi tidak percaya ini telah disampaikan kepada sejumlah pihak termasuk Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri, dengan permintaan agar Pj Bupati Taput segera dievaluasi dan diganti.

"Kasus ini menunjukkan ketegangan serius dalam pemerintahan di Taput, terutama menjelang Pilkada serentak 2024. Langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil evaluasi dari pemerintah pusat/Menteri Dalam Negeri," imbuh Abyadi Siregar.

Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah merekomendasikan bahwa Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing telah melanggar aturan administrasi pemerintahan (maladminsitrasi).

Ombudsman Sumut telah menerbitkan dan menyerahkan LAHP yang memuat tindakan korektif kepada Pj bupati Taput di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat, 8 November 2024.

"Kita meminta menteri Dalam Negeri segera melakukan evaluasi kepada Pj Bupati Taput yang telah melanggar aturan dan diduga tidak netral dalam Pilkada Taput. Hal ini juga berlaku terhadap Pj-Pj kepala daerah lainnya di Sumut yang melakukan cawe-cawe di Pilkada serentak ini, sebaiknya diganti atau dicopot dari jabatannya," tegas Abyadi Siregar. (AL)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB