Realitasonline.id — Medan | Korban salah tangkap Polres Tapanuli Utara (Taput), Rivai Simanjuntak, mengadukan David Ari Okto Harianja atas laporan atau keterangan palsu ke Polda Sumut, Kamis (14/11). Dalam pengaduannya, Rivai Simanjuntak turut didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Andris Tarihoran & Partners.
Menurut Andris Tarihoran selaku kuasa hukum, Rivai Simanjuntak adalah orang yang dilaporkan oleh David Ari Okto Harianja (Teradu) di Polres Taput dampak bentrokan antarkelompok pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Taput di Kecamatan Pahae Jae pada 30 Oktober 2024.
"Hal ini sebagaimana tertuang di Laporan Polisi nomor : LP/B/225/X/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 31 Oktober 2024," kata Andris kepada wartawan, Jumat (15/11).
Atas laporan tersebut, kata Andris, berakibat kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Taput dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap /154/X1/2024/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tertanggal 02 November 2024. Bahkan atas penetapan tersangka itu pula, klien mereka selanjutnya dilakukan penangkapan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/137/X1/2024/Reskrim tanggal 04 November 2024 oleh Polres Taput.
"Namun anehnya saat ini klien kami sudah tidak lagi menjadi tersangka oleh karena apa yang dituduhkan dan dilaporkan terhadapnya adalah tidak benar, sehingga penetapan tersangka terhadap klien kami sudah dicabut oleh penyidik Polres Taput dan terhadapnya pula tidak pernah dilakukan penahanan," ujar Andris Tarihoran.
Maka atas tidak terbuktinya laporan palsu dari Teradu tersebut, sambung Andris sehingga memberikan hak kepada kliennya untuk membuat pengaduan tentang dugaan tindak pidana ini.
Menurutnya, barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Atau ancaman pidana Pasal 242 KUH Pidana yang berbunyi “Barang siapa dalam keadaan dimana Undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di alas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di alas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".
Baca Juga: 23 Tahun Kawal Demokrasi, Harian Realitas Kembali Raih Penghargaan SPS Sumut Good Media Award 2024