Realitasonline.id - Taput | Seminggu lagi perhelatan Pilkada serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wakil Walikota tanggal 27 Nopember akan digelar.
Terkhusus di Kabupaten Tapanuli Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menekankan jajarannya agar tetap mengawasi setiap tahapan yang tengah berlangsung.
Secara khusus bagi Panwascam (pengawas kecamatan), Panwas Desa hingga pengawas TPS (tempat pemungutan suara).
"Undang-undang sudah mengatur syarat untuk memilih berdasarkan PKPU no 7 tahun 2022 yang paling utama dulu sudah genap berusia 17 tahun atau lebih pada saat pemungutan suara, sudah kawin ataupun sudah pernah kawin," kata Ketua Bawaslu Taput Kopman Pasaribu, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga: Suzuki Address 110 vs Kawasaki D-Tracker 150: Skutik Praktis vs Supermoto Ideal
Namun yang paling mendasar, sebut Kopman syarat untuk memilih telah memiliki KTP Elektronik serta membawanya pada saat hari pencoblosan tanggal 27 Nopember 2024.
"Menunjukkan KTP elektronik saat mencoblos wajib dibawa pemilih selain formulir C6 pemberitahuan pemungutan suara," ujar Kopman.
KTP elektronik menjadi syarat mutlak bisa memilih walaupun tidak terdaftar di daftar pemilih tetap, dan daftar pemilih tambahan.
Baca Juga: Suzuki GSX-S750 vs Kawasaki Ninja 400: Pilihan Tepat Buat Pecinta Naked Sport dan Sport Bike
"Apalagi bagi pemilih pemula yang telah genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan bisa menggunakan bio data dari catatan sipil sehingga bisa menggunakan hak pilihnya," tambahnya.
Kopman berharap dari daftar pemilih di Pilkada Taput yang ditetapkan 225.579 seluruhnya bisa datang ke tempat pemungutan suara tanggal 27 Nopember.