Realitasonline.id - Toba | Adikara Hutajulu melaporkan dugaan tindak Pidana penyebaran informasi bohong, terkait data jumlah wisatawan sebanyak 2,8 juta orang sebagaimana disebut dalam Indeks Makro Pemkab Toba, sebelumnya telah diterbitkan Dinas Kominfo Toba.
Dalam debat terbuka Cabup Toba di Medan pada tanggal 18 November 2024 Cabup Ir Poltak Sitorus menyatakan data tentang jumlah kunjungan wisata yg 2,08 juta tersebut berasal dari BPS.
Namun oleh BPS melalui surat no. B-1315/1206/HM.330/2024 menjelaskan bahwa data dimaksud bukan berasal dari BPS dan BPS Kabupaten Toba tidak pernah melakukan pendataan terkait jumlah kunjungan wisata ke Kabupaten Toba.
Selain itu Kadis Pariwisata juga melalui surat no.556/751/Budpar/2024 tertanggal 30 Juli 2024 menjelaskan bahwa Data jumlah kunjungan wisata tersebut, bukan dari BPS melainkan dari Pengelola lokasi wisata, kelompok sadar wisata, Pemerintah Desa dan Penyelenggara kegiatan di berbagai lokasi wisata tanpa menyebut lebih lanjut bagaimana metode digunakan untuk mengumpulkan data dimaksud.
Kadis Kominfo Toba Sesmon Butar-butar pada 13 Mei 2024 dalam RDP di Gedung DPRD menjelaskan data mengenai jumlah wisatawan itu berasal dari Dinas Pariwisata dan pihaknya tidak mengetahui bagaimana angka jumlah wisatawan itu diperoleh Dinas Pariwisata.
Adikara menilai, terkait terbitnya IMP Toba berisikan capain-capaian pembangunan Pemkab Toba termasuk didalamnya jumlah wisatawan adalah sebuah upaya yang telah direncanakan untuk mempengaruhi pikiran masyarakat, seolah-olah Pariwisata Kabupaten Toba berkembang sangat maju dan cepat ditahun politik seperti sekarang.
Untuk Adikara berharap agar Penyidik Polres Toba dapat segera memproses laporan sebelumnya telah disampaikan 25 Nov 2024 melalui surat no 27/AH-LP/XI/2024 (MS)