Realitasonline.id - Medan | Kasus viral agunan ditahan Bank Sumut belum menemukan titik penyelesaian. Padahal, debitur telah menyelesaikan utangnya sejak lama, tapi proses penyelesaian pengembalian agunan dinilai rumit bahkan pihak bank dinilai melakukan upaya pembohongan publik yang keji.
Kasus ini pun mendapat perhatian khusus dari Ombudsman RI perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean. Ia menanggapi pernyataan sekretaris Bank Sumut baru-baru ini yang menyebut alasan belum dikembalikannya agunan kepada Tiannas Situmorang.
Sekretaris Bank Sumut, Erwin Zaini menyebutkan bahwa pengembalian agunan belum dilakukan karena adanya perselisihan dalam keluarga pada Senin (13/5/2024).
James mengingatkan agar Bank Sumut tidak perlu berlarut-larut dalam masalah tersebut dan melihat dasar perjanjian yang sudah ada.
"Permasalahan agunan yang belum diserahkan oleh Bank Sumut kepada debitur seyogyanya tidak perlu berlarut-larut dalam pelayanan. Hal ini memperhatikan surat Pemimpin Capem Bank Sumut Aek Nabara kepada Saudari Tiannas Situmorang selaku Penerima Kuasa dalam menyelesaikan kredit almarhum Thomas Panggabean yang salah satu poin menyatakan apabila kredit debitur telah dinyatakan lunas oleh Bank Sumut maka surat tanah dapat saudara ambil adalah hanya surat tanah atas nama Thomas Panggabean," jelas James semalam.
Menurut James, merujuk pada surat yang dikeluarkan Bank Sumut hendaknya pihak Bank Sumut tidak memberikan alasan lagi untuk menunda-nunda penyerahan agunan.
"Terlebih dalam surat itu sudah jelas tertuju kepada Saudari Tianas Situmorang selaku penerima kuasa. Terkait pernyataan adanya perselisihan di pihak keluarga sehingga agunan tidak dapat diserahkan, saya rasa itu perlu diperjelas kembali oleh Bank Sumut," katanya.
Baca Juga: Bank Sumut Beberkan Kasus Debitur di Aeknabara, 9 Sertifikat Lahan Sawit Jangan Khawatir
"Misalnya perdebatan menjadi dasar belum diberikannya agunan, bahwa merujuk surat Pemimpin Capem Bank Sumut Aek Nabara kepada Saudari Tiannas Situmorang. Tidak ada disebutkan jika ada perselisihan antar pihak debitur dengan keluarganya maka agunan belum dapat diserahkan," imbuhnya.