sumut

Sah ! Pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan Masa Jabatan 2024-2029

Selasa, 26 November 2024 | 13:08 WIB
Pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan Masa Jabatan 2024-2029 saat diambil sumpahnya oleh Ketua PN Padangsidimpuan Silvianingsih, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kota Padangsidimpuan, (Realitasonline.id/Riswandy)

Sedangkan Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor menyampaikan ucapan selamat kepada Pimpinan DPRD yang baru saja diresmikan dan dilantik, semoga pimpinan DPRD mampu menjadi katalisator dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Sudah Diambil Sumpah, Inilah 40 Anggota DPRK Bireuen Periode 2024-2029

Ia melanjutkan, sebagaimana amanat Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dinyatakan 3 tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.

" Tiga fungsi ini wajib dijalankan dan harus maksimal. Selain itu perlu diingat posisi sebagai pimpinan DPRD ini bukanlah sekadar jabatan atau kedudukan, tetapi sebuah amanah untuk merealisasikan cita-cita bersama akan sebuah daerah yang lebih maju, sejahtera dan lebih bermartabat, " tuturnya. (RI)



Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB