Sedangkan Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor menyampaikan ucapan selamat kepada Pimpinan DPRD yang baru saja diresmikan dan dilantik, semoga pimpinan DPRD mampu menjadi katalisator dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Sudah Diambil Sumpah, Inilah 40 Anggota DPRK Bireuen Periode 2024-2029
Ia melanjutkan, sebagaimana amanat Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dinyatakan 3 tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.
" Tiga fungsi ini wajib dijalankan dan harus maksimal. Selain itu perlu diingat posisi sebagai pimpinan DPRD ini bukanlah sekadar jabatan atau kedudukan, tetapi sebuah amanah untuk merealisasikan cita-cita bersama akan sebuah daerah yang lebih maju, sejahtera dan lebih bermartabat, " tuturnya. (RI)