Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan resmi mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Senin (9/12/2024).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh, dihadiri Wakil Ketua Taty Aryani Tambunan dan Rusydi Nasution, para anggota DPRD, Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor, Forkopimda, Pj. Sekda Kota Ary Junaidi, Sekretaris DPRD Rahmat Marzuki, pimpinan OPD serta Camat di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tunanggor memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menekankan bahwa persetujuan KUA-PPAS ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Mantap! Teken KUA PPAS RAPBD 2025, Pemprov dan DPRD Sumut Sepakat Penghasilan ASN Ditambah
“ Proses pembahasan yang dilakukan menunjukkan perhatian serius dari DPRD terhadap pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat. Hal ini menjadi amanah yang harus kita jaga bersama untuk kesejahteraan warga Padangsidimpuan, ” ujar Timur.
Timur juga menekankan pentingnya menyempurnakan beberapa aspek dalam rancangan tersebut dan berharap, pembahasan yang telah dilakukan dapat mendorong pembangunan yang lebih baik di Kota Padangsidimpuan, seraya mengingatkan bahwa hal ini merupakan tanggung jawab bersama.
" Kami mengakui bahwa dinamika pembahasan KUA-PPAS merupakan hal yang wajar, namun menekankan pentingnya semangat kebersamaan. Perbedaan pandangan tidak boleh mengurangi semangat kita untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Padangsidimpuan, ” katanya.
Baca Juga: Pendapatan Daerah KUA PPAS Abdya 2025 Disepakati Rp 867 Miliar
Ia menambahkan, sebagaimana telah kita dengar bersama dalam laporan dari anggota Dewan yang terhormat dari Badan Anggaran, masih ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dan akomodasi dalam upaya penyempurnaan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara, yang nantinya akan menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan rancangan APBD 2025.
" Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras semua pihak, terutama Badan Anggaran DPRD Kota Padangsidimpuan, selama proses pembahasan KUA dan PPAS Tahun 2025, " tuturnya.
Sebagai informasi, dalam KUA-PPAS yang telah disepakati, total pendapatan daerah untuk tahun 2024 diproyeksikan mencapai Rp800 miliar lebih. Angka ini meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain yang sah.
Baca Juga: Digelar Diparipurna DPRD, KUA PPAS P-APBD Pematangsiantar 2024 Mencapai Rp1,008 T
Sebelumnya, juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padangsidimpuan, menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS TA 2025 telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi nota pengantar yang disampaikan oleh Pj. Wali Kota sebagai bentuk pemenuhan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “ Dengan disahkannya KUA-PPAS ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan di Kota Padangsidimpuan dapat berjalan lancar, sesuai dengan harapan dan aspirasi masyarakat, ” ujarnya.