Realitasonline.id - Binjai | Tua Maruhum Situmorang selaku Kepsek SMP Negeri 13 Kota Binjai mendapat Dana BOS sebesar Rp. 404.040.000 dengan jumlah siswa yang di ajukan sebanyak 364 orang.
Saat Media ini mencoba konfirmasi, Rabu (19/2/2025) melalui pesan whatsapp milik pribadinya, soal Dana BOS Tahun 2025 di sekolah SMP Negeri 13 Kota Binjai sebesar Rp. 404.040.000, Kepsek tersebut membenarkan.
Langsung media ini menanyakankan kembali, apa saja dikerjakan, namun kepsek tersebut tidak mau memberikan keterangan alias bungkam, sehingga menimbulkan pertanyaan, seolah-olah menutupi permasalahan soal Dana Bos.
Tokoh masyarakat Binjai Hapipudin langsung angkat cerita, sebagai kepala sekolah harus memberikan jawaban, agar publik-publik dapat mengetahui ke mana saja di kerjakan Dana BOS tersebut.
Supaya apa, supaya Ada keterbukaan publik, seperti papa informasi untuk Dana BOS tersebut, harus diuraikan semua. "Mau Dari tahun 2023,2024 atau 2025" terangnya.
Hapipudin menjelaskan lagi, supaya Ada transparan ke publik, tidak ada di tutupi, biar semua masyarakat mengetahui persolan Dana BOS tersebut, agar tidak ada lagi mempermainkan Dana BOS, dan memperkaya diri sendiri, alias korupsi.
" Sudah jelas ada peraturan Juknis Dana BOS, biar tidak ada lagi oknum-oknum kepsek yang nakal, atau salah mempergunakan Dana BOS tersebut," ujarnya.
Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan
prinsip fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah.
Efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan
untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya
seminimal mungkin dengan hasil yang optimal. Akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggung jawaban secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan logis sesuai peraturan perundang undangan.
Transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler
dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi
pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan
sekolah. (ND)