sumut

Sosialisasi JaGa Desa, Bupati Asahan Ingatkan Kades dan Lurah Jangan Salah Langkah Penggunaan DD APBDes

Senin, 10 Maret 2025 | 19:23 WIB
Bupati Asahan saat menyampaikan pidatonya (Realitasonline.id/HS)

Realitasonline.id - Asahan | Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengikuti sosilasasi Jaksa Garda (Jaga) Desa di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, (10/03/2025).

Pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Basri G mengatakan, bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk mendukung program pemerintah sebagai bentuk perwujudan misi Asta Cita Presiden RI Point 7.

“Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba Sebagai Prioritas Pembangunan Nasional,” ujar Kajari.

Baca Juga: Kejari Deli Serdang Luncurkan Program Jaga Desa

Kajari juga mengatakan bahwa sosialisasi ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari Jelajah Adhyaksa yang merupakan sebuah program yang digagas oleh kajari asahan.

"Melalui Jelajah Adhyaksa, program-program Kejaksaan akan semakin dikenal dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah setempat", kata Kajari .

Melanjutkan Kajari bahwa salah satu komitmen Kejaksaan RI dalam upaya untuk mendukung dan mengamankan terlaksananya program Dana Desa adalah dengan cara melakukan inovasi. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah membangun program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa.

Baca Juga: Kades Dapat Kelola Dana Desa dengan Bijak, Kejati Sumut Luncurkan Program Jaga Desa Daring

Program Jaga Desa merupakan suatu program pencegahan penyimpangan Dana Desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan.

Saat ini telah tersedia inovasi digital dalam bentuk aplikasi Jaga Desa merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Kemendes PDTT)

Dimana pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa diharapkan semakin optimal. Aplikasi ini dirancang sebagai sarana utama kolaborasi guna memastikan penggunaan dana desa berjalan tepat guna, tepat sasaran, serta terhindar dari berbagai risiko hukum.

Baca Juga: Efisiensi Angggaran, Bupati Taput Taripar Hutabarat Ungkap Kolaborasi dan Optimalisasi Dana Desa Strategi Jitu

Ditempat yang sama Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengatakan, Jaga Desa merupakan program pengawalan dan pendampingan sekaligus pencegahan dan penindakan dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa, melalui program Jaga Desa

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB