Realitasonline.is - Labuhanbatu | Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. Kasus ini melibatkan oknum Kepala Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu oleh Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya, Rabu, 12 Maret 2025.
Ketua DPD Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya Hendra mengungkapkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2022 hingga 2023. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan awak media di sebuah kedai kopi di Rantau Prapat, Jumat, 14 Maret 2025.
"Benar, kami telah melaporkan adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Sei Tawar terkait beberapa program pengadaan yang bermasalah," ujar Hendra.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Kades Tanjun Garbus II Ditahan Kejari Deli Serdang
Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdu) dengan nomor 002/LB/III/2025 menyoroti sejumlah proyek yang diduga bermasalah, di antaranya pengadaan bibit nanas diduga diulang dari tahun sebelumnya,
Pengadaan bibit bebek yang tidak sesuai spesifikasi dan melewati batas tahun anggaran, serta pengadaan hewan ternak kambing yang juga tidak memenuhi spesifikasi dan melewati tahun anggaran.
Menurut Hendra, indikasi korupsi ini merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejari Labuhanbatu untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Kepala Desa Sei Tawar beserta jajarannya.
Baca Juga: Pengadaan Bibit Gaharu Diduga Dimarkup, Masyarakat Desa Kwala Gebang Desak APH Tangkap Oknum Kades
"Kami berharap Kejaksaan segera mengambil langkah hukum yang tegas agar kasus ini bisa diusut tuntas dan tidak merugikan masyarakat," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Labuhanbatu dan Pemerintah Desa Sei Tawar belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. ( Tompul )