sumut

Libur Lebaran 2025 BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Buka, 7 Titik Posko Disediakan

Senin, 24 Maret 2025 | 15:32 WIB
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kisaran Sri Widiyastuti saat menyampaikan program BPJS Kesehatan. (Realitasonline.id/HS)

Baca Juga: Sosialisasi Hotline Mudik 110 Jelang Operasi Ketupat Toba 2025 Polres Samosir

Sementara itu selama libur Lebaran ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh han sebelum persediaan obatnya habis

Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan suran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana luran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN. 

Selain itu BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN, tambah Lily.

Dalam mengantisipasi arus mudik yang tinggi, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan Posko Mudik di tujuh titik dan satu titik Posko Arus Balik padat pemudik.

Posko ini tidak hanya memberikan pelayanan kepesertaan JKN, tetapi juga siap menangani kaadaan darurat dengan menyediakan obat-obatan dan rujukan medis apabila diperlukan.

Baca Juga: Sosialisasi Hotline Mudik 110 Jelang Operasi Ketupat Toba 2025 Polres Samosir

Adapun titik posko yang dihadirkan BPJS Kesehatan pada masa libur Lebaran yaitu:

-Terminal Pulo Gebang Jakarta,

-Rest Area Tol Ungaran Km 429,

-Terminal Purabaya Sidoarjo,

-Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar Pelabuhan Merak Banten,

-Rest Area Tol Cipularang Km 88A Purwakarta,

-Rest Area Tol Cipali Km 166A Majalengka,

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB