Sri Yulizar Pohan: Libur Lebaran 2025, Layanan BPJS Kesehatan di Kota Langsa Aceh Tetap Buka

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 10:42 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa Sri Yulizar Pohan bersama staf nya didampingi Dinkes Kota Langsa pada acara Konferensi Pers di Gedung BPJS Kesehatan bersama media. (Realitasonline.id/Dok)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa Sri Yulizar Pohan bersama staf nya didampingi Dinkes Kota Langsa pada acara Konferensi Pers di Gedung BPJS Kesehatan bersama media. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - LANGSA | BPJS Kesehatan pastikan akses layanan JKN tetap dibuka selama libur Lebaran 2025 untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, di kantor cabang maupun di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).

Hal ini dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa Sri Yulizar Pohan pada Konferensi Pers di Gedung BPJS sehubungan Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu (19/3/2025).

Ini menunjukkan BPJS Kesehatan terus komitmen memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses pelayanan administrasi kepesertaan JKN, maupun layanan kesehatan selama Lebaran 2025 sebagai kebijakan khusus dalam mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.

Baca Juga: Milad ke-61, Kader dan Alumni PC IMM Abdya Gelar Buka Bersama

Untuk itu di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.

Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

"Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan peserta, di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan," ujar Sri pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025.

Sri mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.

Baca Juga: Hore! THR Pemkab Abdya Mulai Cair, Total untuk ASN Rp14 M, PPPK 3 M, DPRK Rp103 Juta

Apabila dimasa libur lebaran peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.

Jika peserta dalam kondisi ke gawat daruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta, papar Sri.

Penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan difasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) guna mempermudah akses informasi pelayanan.

Selama libur lebaran, pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap, mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X