Libur Lebaran 2025 BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Buka, 7 Titik Posko Disediakan

photo author
- Senin, 24 Maret 2025 | 15:32 WIB
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kisaran Sri Widiyastuti saat menyampaikan program BPJS Kesehatan. (Realitasonline.id/HS)
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kisaran Sri Widiyastuti saat menyampaikan program BPJS Kesehatan. (Realitasonline.id/HS)

Realitasonline.id - Asahan | BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan adimistrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lelabaran 2025.

Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan, Senin 24/3/2025.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufran Mukti mengatakan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).

Baca Juga: Urus Kenaikan Pangkat Bupati Humbahas Ingatkan BKPSDM Jangan Pungli: Ketahuan Diberi Sanksi Tegas!

Di kantor cabang BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025 mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

Selain itu pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

"Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan," kata Ghufron pada konferensi pers Pelayanan Mudik Lebaran tahun 2025 melalui Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kisaran Sri Widiyastuti. 

Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan Care Center 165 hingga website resmi BPJS Kesehatan, kata Ghufron lagi.  

Baca Juga: Bupati Taput JTP Hutabarat Minta OPD Segera Beradaptasi Meninggalkan Pola Kepemimpinan Lama

Dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Artinya, bagi peserta yang menjatani mudik lebaran tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan termasuk saat Hari Raya Lebaran.

Di masa libur Lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.

Jika peserta dalam kondisi kegawat daruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta, jelanya.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menambahkan penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X