sumut

Ketua Komite SMAN2 Lubuk Pakam : Pungutan Uang Sekolah untuk Siswa Mampu

Rabu, 26 Maret 2025 | 13:15 WIB
Ketua Komite Muriadi (kanan) bersama Kasek SMAN2 Lubuk Pakam Sari Manurung. (Realitasonline.id/zul)

 

realitasonline.id - Lubuk Pakam l Penetapan pembayaran uang sekolah, sudah ada dalam aturan di Kementerian maupun aturan Peraturan Pemerintah.

"Dalam aturan ditetapkan bahwa siswa yang dipungut uang sekolah adalah siswa orangtuanya mampu," ujar Ketua Komite SMA Negeri 2 Lubuk Pakam Muriadi, Selasa (25/3/2025) 

Muriad menyebutkan, komite akan melakukan pemantauan agar pungutan uang sekolah tidak dilakukan kepada orang kurang mampu. secara merata.

Baca Juga: Calon Bupati Langkat Iskandar Sugito Diserang Isu Pungutan Liar di Sekolah, Pihak Yayasan Hdayah Bantah Itu Tidak Benar

Ditambahkan Muriadi, jika pihak sekolah melakukan pungutan uang sekolah kepada siswa tidak mampu, untuk segera melaporkan.

"Laporkan ke kami, bisa datang ke sekolah dengan membawa bukti yang jelas. Pastinya akan kami lakukan teguran,"ucapnya.

Untuk mengantisipasi pihak sekolah meminta pungutan uang sekolah kepada siswa kurang mampu, kata Muriadi, pihak komite akan melakukan pemantauan ulang.

Baca Juga: 83 Kasek SD Negeri di Kelumpang Ngoceh Dimintai Kutipan Pungutan Rp1.825.000 Ribu Untuk Ikut Bimtek IKM

"Kita akan kembali pantau agar pungutan uang sekolah tepat sasaran kepada siswa yang mampu bukan tidak mampu,"tuturnya.

Muriadi memastikan SMA Negeri 2 Lubuk Pakam tidak melakukan pelanggaran terhadap pungutan uang sekolah.(zul)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB