sumut

Diduga Langgar Izin dan Pajak ABT, Perkumpulan PENJARA Labuhanbatu Raya Laporkan PTPN IV Regional 1 Distrik Labuhanbatu 2 ke Polisi

Kamis, 5 Juni 2025 | 18:24 WIB
Ketua perkumpulan penjara saat membuat Dumas di polres labusel (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Labusel | Dewan Pengurus Cabang (DPC) PENJARA (Pemuda Nusantara Jawa Sumatera) Labuhanbatu Raya secara resmi membuat laporan ke Kapolres Labusel (Labuhanbatu Selatan) atas dugaan pelanggaran izin penggunaan dan pembayaran pajak Air Bawah Tanah (ABT) oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 1 Kantor Distrik Labuhanbatu 2.

Hal ini dinyatakan Perkumpulan PENJARA Labusel kepada media, Rabu (4/6/2025) menyatakan, berdasarkan temuan lapangan, terdapat indikasi kuat pihak PTPN IV tidak memiliki izin resmi, dalam pemanfaatan air bawah tanah untuk kegiatan operasionalnya.

Lebih lanjut, perkumpulan tersebut juga mengungkap adanya dugaan kesengajaan dari pihak PTPN IV bersama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menyembunyikan fakta jumlah tagihan pajak ABT. Hal ini diperkuat oleh tidak ditemukannya alat pengukur debit air (flow meter) di lokasi sumur bor yang digunakan oleh perusahaan.

Baca Juga: Izin dan Pajak ABT Rumah Sakit Nuraini dan Grand Suma Hotel Dipertanyakan, DPP Penjara Laporkan ke Kejari Labusel

Atas dasar temuan dan dugaan tersebut, Perkumpulan PENJARA Labuhanbatu Raya menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan, antara lain:

Melakukan pemeriksaan terhadap izin penggunaan air bawah tanah oleh PTPN IV Regional 1 Kantor Distrik Labuhanbatu 2, Memanggil dan memeriksa Kepala Dispenda Labuhanbatu Selatan, yang diduga melakukan pembiaran terkait pelanggaran pemungutan pajak ABT oleh perusahaan tersebut, serta melakukan pengembangan penyelidikan terhadap dugaan eksplorasi dan eksploitasi air bawah tanah tanpa izin yang sah oleh entitas ekonomi dimaksud.

Perkumpulan PENJARA menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana di bidang pengelolaan sumber daya air, maka mereka mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Mobil Lexus Gubernur Jawa Barat Disorot, Nunggak Pajak Sampai Rp40 Juta

“Kami menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam yang merupakan hak bersama rakyat. Tidak boleh ada perusahaan yang dengan leluasa mengeruk air bawah tanah tanpa izin dan tanpa membayar pajak yang semestinya menjadi pemasukan bagi daerah,” tegas Hendra, Ketua DPC PENJARA Labuhanbatu Raya dalam keterangannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN IV maupun Dispenda Labuhanbatu Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.(Tompul )

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB