Pengusaha Asal Jakarta Yang Diduga Menyerobot Tanah Resmi Dilaporkan Ke Polisi

photo author
- Selasa, 12 Maret 2024 | 15:54 WIB
Tampilan tembok yang dibangun seorang pengusaha asal Jakarta di lahan milik orang lain kita resmi dilapor ke polisi (ist)
Tampilan tembok yang dibangun seorang pengusaha asal Jakarta di lahan milik orang lain kita resmi dilapor ke polisi (ist)

Realitasonline.id I Pengusaha asal Jakarta berinisial El yang diduga berusaha menyerobot tanah milik Fuandy Susanto kini telah dilaporkan ke polisi.

Pelaporan itu dilakukan langsung Fuandy Susanto selaku korban ke Mapolrestabes Medan, 23 Februari 2024 atas keberadaan tembok tanpa izin di lahan miliknya.

Laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tersebut, tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/GAR/B/11/II/2024/SPKT/PolrestabesMedan/Polda Sumut, tertanggal 23 Februari 2023.

Baca Juga: Tarawih Malam Pertama Ramadhan, Jamaah Penuhi Masjid Al Hidayah BSP

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polrestabes Medan selanjutnya telah meminta keterangan saksi korban yakni Fuandy Susanto, pada Sabtu 9 Maret 2024, untuk keperluan pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam surat STPL Nomor: STTLP/GAR/B/11/II/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 23 Februari 2023, dijelaskan bahwa Fuandy Susanto melaporkan kasus tindak pidana pelanggaran menguasai tanah tanpa izin yang berhak, yang diduga dilakukan El.

Perbuatan El yang diketahui penduduk Jalan Danau Sunter Barat Blok A-1 No 3, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priuk itu, melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 51 tahun 1960 tentang  Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Karena itu, Fuandy Susanto berharap agar laporannya tersebut berproses hingga ke peradilan.

Baca Juga: Jaga Kesucian Ramadhan, Bobby Nasution: Pastikan Asmara Subuh tidak Ada di Kota Medan

Bangun tembok

Tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak ini, berawal ketika El dengan arogannya membangun tembok di tanah Fuandy Susanto yang terletak di Jalan Irian Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Tidak tanggung-tanggung. Tembok yang dibangun El itu, diperkirakan sepanjang 58.3 meter dengan tinggi sekitar 4 meter.

Kuat dugaan, tindakan El membangun tembok tersebut untuk menguasai tanah milik Fuandy Susanto. Hal ini mengingat El juga memiliki tanah di sekitar tanah milik Fuandy.

Baca Juga: Jadwal Sholat Ashar untuk Warganet Kota Medan: Yuk Update Informasi Terbaru Tanggal 12 Maret 2024!

Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, selaku lembaga konsultan pelayanan publik sangat optimis Polrestabes Medan akan benar-benar menangani kasus tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak tersebut.

“Saya sangat yakin, Polrestabes Medan akan bekerja profesional dan menangani kasus ini hingga berproses ke peradilan. Tidak boleh ada pihak-pihak yang arogan terhadap pihak lain. Karena itu, hukum harus tegas,” kata Abyadi Siregar.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Duta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X