Realitasonline.id - Labusel | Diduga ijin dan pajak Air Bawah Tanah ( ABT ) Rumah Sakit Umum Nuraini Blok Songo dan Grand Suma Hotel Blok Songo dipertanyakan dan diduga banyak penyimpangan.
Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemuda Nusantara Jawa Sumatera (PENJARA) secara resmi melaporkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Senin (10/3/2025).
Hal ini disampaikan Direktur Bidang Penindakan dan Investigasi DPP Perkumpulan Penjara Hendra Harahap kepada awak media realitasonline.id.
Baca Juga: Judi Togel Merajalela di Binjai, Kapolda Sumut Diminta Tindak Tegas Tangkap para Bandar
"Kita benar ada melaporkan Rumah sakit umum Nuraini Blok songo dan grand suma Hotel Blok songo ke kejaksaan negeri Labuhan batu selatan terkait adanya dugaan penyimpangan ijin dan Pajak air bawah tanah," ucapnya.
Hendra harahap menjelaskan salah satu dugaan penyimpangan ijin dan pajak Air Bawah Tanah Grand Suma Hotel Blok Songo hanya memiliki 1 ijin pengolahan sumur bor air bawah tanah dan pembayaran pajaknya Air Bawah Tanah nya cuma satu, padahal Grand Suma Hotel memiliki sumur bor Air Bawah Tanah lebih dari satu, demikian juga Rumah Sakit Umum Nuraini Blok Songo.
Baca Juga: 2 Wanita Karir Ini Ungkap Jasa Miss Barbie dalam Bermain Film dan Modeling
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air telah mengatur ketentuan sebagai berikut : pasal 70 huruf c jo pasal 49 ayat ( 2 ) mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa ijin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar.
"Kami berharap kejaksaan negeri labusel untuk memeriksa ijin dan pajak air bawah tanah Rumah sakit umum nuraini Blok songo dan grand suma Hotel Blok songo secara profesional dan transparan tanpa ada ditutup tutup," kata Hendra Harahap dengan tegas.
Terkait hal itu Kasintel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Oloan Sinaga ketika dikonfirmasi menyampaikan kepada realitasonline.id.
"Coba nanti kita cek dulu ya... kalau surat masuk ada prosedurnya dan akan didisposisi oleh pimpinan," ucap Kasintel. (Tompul )