realitasonline.id - Helvetia l Warga Pasar V Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang merasa heran dengan pihak PTPN1 Regional 1 Tanjung Morawa.
Pasalnya, rumah dinas di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN1 Reg 1 dihancurin oleh oknum dan kemudian didirikan bangunan komersial. Sementara pemilik HGU tidak bereaksi sama sekali.
"Heran kita lihat PTPN1 Regional 1 (dulunya PTPN2 ) ini. Mereka diam melihat rumah dinas di lahan eks HGU dihancurin orang. Dan kemudian didirikan bangunan untuk diperjualbelikan. Apa ada dengan PTPN1 Regional 1,"ujar Sukadi, 65 tahun, salah satu warga Desa Helvetia, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga: Isu Kolam Renang di Rumah Dinas Bupati Deli Serdang Dibantah Pemkab
Menurutnya, pengerusakan dengan menggunakan alat berat beko dilakukan oleh orang suruhan oknum mafia tanah.
"Kita masyarakat awam saja tau siapa mafia tanah yang melakukan pengerusakan dan mendirikan bangunan di lahan eks HGU tersebut apalagi PTPN1 Regional 1 sudah dipastikan sangat mengetahuinya,"tambah Suparno, 62 tahun warga Desa Helvetia lainnya.
Pengerusakan dan mendirikan bangunan di lahan eks HGU, tambah Suparno, telah berlangsung cukup lama.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasubbag Disposal Asset PTPN1 Regional 1 Rahman belum memberikan komentarnya.
Serupa juga dengan Kasat Pol PP Deli Serdang Marjuki Hasibuan. Meski bangunan didirikan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun Marjuki tidak mengambil tindakan.
Pesan singkat tidak dibalas dan telepon tidak diangkat.(zul)