realitasonline.id - Tanjung Morawa | Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN1 Regional 1 di Jermal XV Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang seluas 3 hektar dijadikan lokasi kuburan dan menuai sorotan.
Informasi diperoleh menyebutkan, lahan HGU Nomor 115 seluas 3 hektar tersebut tidak semuanya dijadikan lokasi kuburan dan sebagian dikuasai oknum.
Sedangkan penguasaan lahan HGU untuk lokasi kuburan tidak sesuai aturan dan kabarnya hanya diberikan secara lisan oleh oknum PTPN1 Regional 1.
Baca Juga: Pemko Binjai FGD dengan PTPN 1 Regional 1, Target Pembangunan Eks HGU
"Lahan kuburan di HGU diberikan tanpa proses semestinya dan diduga hanya melalui oknum orang dalam PTPN1 Regional 1 yang berkantor di Tanjung Morawa,"ujar sejumlah warga Jermal XV saat dikonfirmasi Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: PTPN1 Reg 1 Pasang Plang HGU di Lokasi Bentrok 2 Kelompok Pemuda di Tadukan Raga
Dikonfirmasi hal ini, Head Region PTPN1 Regional 1 Didik Prasetyo mengatakan akan mengeceknya. "Akan dicek oleh pihak keamanan kebun untuk kebenarannya,"ucapnya.(zul)