Diduga Libatkan Orang Dalam, Lahan HGU PTPN1 Regional 1 Seluas 3 Ha 'Disulap' Jadi Lokasi Kuburan

photo author
- Kamis, 24 April 2025 | 20:08 WIB
Kantor PTPN1 Regional 1 Tanjung Morawa (Realitasonline.id/zul)
Kantor PTPN1 Regional 1 Tanjung Morawa (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Tanjung Morawa | Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN1 Regional 1 di Jermal XV Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang seluas 3 hektar dijadikan lokasi kuburan dan menuai sorotan.

Informasi diperoleh menyebutkan, lahan HGU Nomor 115 seluas 3 hektar tersebut tidak semuanya dijadikan lokasi kuburan dan sebagian dikuasai oknum.

Sedangkan penguasaan lahan HGU untuk lokasi kuburan tidak sesuai aturan dan kabarnya hanya diberikan secara lisan oleh oknum PTPN1 Regional 1.

Baca Juga: Pemko Binjai FGD dengan PTPN 1 Regional 1, Target Pembangunan Eks HGU

"Lahan kuburan di HGU diberikan tanpa proses semestinya dan diduga hanya melalui oknum orang dalam PTPN1 Regional 1 yang berkantor di Tanjung Morawa,"ujar sejumlah warga Jermal XV saat dikonfirmasi Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: PTPN1 Reg 1 Pasang Plang HGU di Lokasi Bentrok 2 Kelompok Pemuda di Tadukan Raga

Dikonfirmasi hal ini, Head Region PTPN1 Regional 1 Didik Prasetyo mengatakan akan mengeceknya. "Akan dicek oleh pihak keamanan kebun untuk kebenarannya,"ucapnya.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X