sumut

Perang BON Palsu, SPBU Tanah Tinggi vs DISHUB Pemko Binjai Siapa Dalang Sebenarnya?

Jumat, 25 Juli 2025 | 22:15 WIB
SPBU Nomor 14.207.166 milik PT Tanah Tinggi di Jalan Sukarno Hatta Binjai Timur Kota Binjai yang berseteru dengan Dinas Perhubungan Pemko Binjai. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - KOTA BINJAI | Dugaan serius mencuat di Kota Binjai Sumatera Utara.

Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berinisial M menuding Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Binjai menggunakan BON palsu.

Tudingan ini telah sampai ke telinga Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Binjai dan memicu respons dari pihak Dishub.

Baca Juga: Hapipudin Minta Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Segera Periksa Dinas Perhubungan Pemko Binjai dan SPBU Tanah Tinggi Soal BON

​Supardi, seorang pegawai Dishub, mengungkapkan pada Rabu (23/7/2025) bahwa pihak SPBU menolak BON yang dibawa Dishub, menyebutnya palsu. Dishub pun menantang SPBU Tanah Tinggi Kota Binjai itu untuk menunjukkan BON yang asli sebagai perbandingan.

Sebagai respons, Dishub Binjai akan mengadakan rapat internal untuk menjelaskan duduk perkara kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekda.

SPBU yang terlibat adalah SPBU No. 14.207.166 milik PT Tanah Tinggi di Jalan Sukarno Hatta Binjai Timur Kota Binjai.

Baca Juga: Diduga SPBU Tanah Tinggi Lontarkan Tuduhan Dinas Perhubungan Pemko Binjai Gunakan BON PALSU

​Praktisi hukum Arif Budiman Simatupang menjelaskan dalam ​kasus ini memiliki dua sisi mata uang dalam kacamata hukum. Kuncinya adalah pembuktian keaslian BON tersebut, yaitu:

​1. Jika BON Dishub Asli:

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan BON yang digunakan Dishub adalah asli, maka SPBU yang menuduh bisa terjerat pasal pencemaran nama baik atau fitnah.

"Tanpa bukti yang kuat, tudingan tersebut bisa berbalik menjadi pencemaran nama baik." Ini diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat berujung pada sanksi pidana dan/atau perdata. Dishub juga bisa menuntut ganti rugi atas reputasi yang tercoreng bahkan bisa diarahkan kepada UU ITE.

Baca Juga: Dinas Perhubungan Pemko Binjai Ungkap Praktik Curang SPBU Tanah Tinggi, Kecewa dengan BPK Tuduh Mark Up

​2. Jika BON Dishub Palsu:

Bila terbukti BON yang dibawa Dishub adalah palsu, maka oknum pegawai Dishub yang terlibat bisa dijerat dengan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggelapan. Pasal 263 KUHP secara tegas mengatur tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB