"Pemalsuan dokumen oleh pejabat publik adalah tindak pidana serius karena merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah." Selain sanksi pidana, Dishub sebagai institusi juga bisa menghadapi sanksi administratif dan kewajiban ganti rugi, ungkap Arif Budiman Simatupang. (ND)