“Saya akan segera menyurati Plh Kepala Puskesmas, kayak tidak ada Pegawai lain di Puskesmas itu, tidak boleh doble job, “ujarnya kepada beberapa wartawan disalah satu ruangan kantor Dinas Kesehatan Pemkab Karo, Jl.Selamat Ketaren No.9, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe. Kalau Bendaha atau KTU rangkap jabatan, maka sudah jelas disitu ada pelanggaran, “ ungkapnya.
Baca Juga: Terendus Dugaan Korupsi Aset, Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Regional I
Ketika ditanya, Peraturan apa yang dilanggar ? Plt berdalih , “yang pasti tidak boleh, saya belum mengetahui sebelumnya, “ucapnya sembari mengatakan akan segera menyurati Plh Kepala Puskesmas Dolat Rayat.
Anehnya, mantan Ka Pus Dolat Rayat, DP Tarigan yang mengeluarkan SK KTU per Januari 2023 dijabat oleh Pretti Ginting. Pada tahun 2025, Pretti Ginting diusulkan kembali menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu di Unit Kerja Puskesmas Dolat Rayat, dan telah ditetapkan sejak Juni 2025 lalu.
Sementara Jasura Pinem yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Karo sejak tahun 2024 terkesan rutup mata. Namun kebenaran dugaan korupsi, akan ditelusuri dan disampaikan kepada publik sesuai dengan fakta fakta yang ditemukan.(SG)