Karo - Realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan EJP dan DIYR sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dan ditahan di lembaga pemasyarakatan Kabanjahe terhitung mulai hari ini Senin (17/04/2023) hingga 20 hari kedepan.
Hal tersebut disebutkan Kasi Intel Kejari Kabanjahe Ika Lius Nardo ,SH didampingi Kasi pidsus Gilbeth Sitindaon SH dan staf Intel ketika dikonfirmasi wartawan di kantor Kejari Karo Senin (17/04/2023).
Baca Juga: Mobil Tertabrak Kereta Api di Perbaungan Serdang Bedagai, 3 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Menurutnya, kedua tersangka yakni ketua Bawaslu Karo periode 2018 - 2023 dan tersangka lainnya adalah bendahara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahguna anggaran hibah Pilkada Karo pada tahun Anggaran 2019 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo yang bersumber dari P.APBD Kabupaten Karo
Disebutkan, jumlah kerugian negara yang diduga telah dikorupsi sebesar Rp 1,6 miliar lebih sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lebih lanjut dikatakan, penetapan EJ P sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan ( Sprindik,) nomor Print- 01/L2.19.2/04/2023 tanggal 17 April 2023 dan surat perintah penetapan tersangka nomor Pds-01/L2.19/Fd2/04/2023 tanggal 17 April 2023.
Baca Juga: Bupati Nikson Minta Annual Fee Inalum Porsinya Tidak Berkurang
Sementara terhadap DIYR sesuai Sprindik nomor 02/L.2.19/Fd 2/04/2023 dan penetapan tersangka nomor Pds-02/L2.19/Fd/2/04/2023 tanggal 17 April 2023.
Sedangkan pasal primer yang disangkakan terhadap EJP adalah pelanggaran pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah undang undang 20 tahun 2021 tentang perubahan KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1. Sanksi subsidernya pelanggaran pasal 3 junto pasal18 ayat 1 huruf b undang - undang no 31 tahun 1999.
Baca Juga: Di Lumbung Emas, Masyarakat Tapsel Kekurangan Gizi
Terkait masih ada kemungkinan pertambahan tersangka dalam kasus tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kabanjahe Gilbeth Sitindaon mengakui bisa saja bertambah. "Kita lihat nanti bagaimana hasil pengembangan, dan tidak tertutup kemungkinan boleh saja ada tersangka lain", ujarnya.(JP)