sumut

Pemkab dan DPRD Tapsel Tandatangani Kesepakatan Bersama Perubahan KUA-PPAS 2025

Kamis, 25 September 2025 | 14:59 WIB
Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu, tandatangani dokumen Perubahan KUA PPAS TA 2025, pada rapat paripurna DPRD Tapsel, (Realitasonline.id/ Riswandy)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama DPRD tandatangani Nota Kesepakatan terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2025, pada rapat paripurna DPRD Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Rabu (24/9/2025).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Rahmat Nasution bersama para wakil ketua Abdul Basith Dalimunthe dan Borkat, dihadiri anggota DPRD, Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu, Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga, Sekda Sofian Adil, Sekwan Dawin Dalimunhhe, para Asisten, staf ahli, pimpinan OPD, Kepala Bagian dan Camat se-Tapsel.

Dalam sambutannya Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja keras serta pemikiran konstruktif selama pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga: Wakil Bupati Tapsel Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2025 di Paripurna DPRD

Menurutnya, kesepakatan tersebut penting sebagai bentuk penyesuaian arah pembangunan daerah agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Provinsi.

“ Dokumen perubahan KUA dan PPAS ini nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tapsel 2025 yang segera kami ajukan untuk dibahas bersama DPRD, ” ungkap Bupati.

Ia menambahkan, komitmen ini dijalankan untuk kepentingan masyarakat serta masa depan Tapsel yang lebih baik, sekaligus dalam rangka mewujudkan visi-misi pembangunan yang tertuang dalam RPJMD 2025 - 2029.

Baca Juga: DPRD Padangsidimpuan Sahkan KUA PPAS P-APBD TA 2025, Pendapatan Daerah Turun Rp56,17 Miliar.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menekankan pentingnya peran para Camat dan menegaskan, setiap Camat wajib hadir dalam rapat maupun agenda DPRD, termasuk kunjungan kerja dan reses, serta memastikan seluruh program pembangunan di wilayahnya berjalan sesuai rencana.

“ Camat bertanggung jawab mengawal pelaksanaan program, baik yang bersumber dari Dana Desa maupun APBD. Kehadiran mereka juga penting mendampingi dewan dalam fungsi pengawasan agar progres pembangunan bisa dipantau secara nyata, ” tegasnya

Baca Juga: Bupati dan Pimpinan DPRD Toba Tandatangani KUA - PPAS APBD 2026

" Kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2025 ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mendorong pembangunan Tapsel yang berkelanjutan, " terangnya. (RI)

 

 

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB