Realitasonline.id - Siantar | Badan Anggaran DPRD Sumut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprovsu melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Rombongan diterima Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang di Ruang Data Balai Kota Pematangsiantar, Senin (6/1/2025).
Kunker (kunjungan kerja) terkait Dana Bagi Hasil (DBH) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) tahun 2024.
Sekda Junaedi Antonius Sitanggang didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan menaruh harapan besar, kunker tersebut dapat meningkatkan efektivitas dukungan anggaran melalui DBH untuk tahun anggaran berikutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi memaparkan profil Kota Pematangsiantar juga terkait APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2024.
Dimana Pendapatan Daerah Rp.1.009.544.501.209; Pandapatan Asli Daerah (PAD) Rp.171.782.774.409; Pendapatan Transfer Rp.827.823.544.000; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp.9.938.182.800.
Baca Juga: Pengamat Desak DPRD Padangsidimpuan Tegas Awasi Kinerja OPD Penambang PAD
Sedangkan Belanja Daerah Rp.1.064.544.501.209; Belanja Operasi Rp.927.958.830.998; Belanja Modal Rp.128.625.170.947; Belanja Tidak terduga Rp.7.960.499.264; Belanja Daerah Rp.55.000.000.000; Belanja Pembiayaan Rp.65.000.000.000; dan Pengeluaran Pembiayaan Rp.10.000.000.000.
Arry juga menjelaskan Alokasi Belanja Bagi Hasil Kota Pematangsiantar.
“Alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi Sumut kepada Kota Pematangsiantar pada APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/17/KPTS/2024 Tanggal 18 Maret 2024 sebesar Rp66.100.000.000,” katanya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Matius Ginting Tertangkap, Polsek Sunggal Ungkap Keterlibatan Bapak dan Anak
Rinciannya, Belanja Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Rp16.414.393.428; Belanja Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp6.035.487.074; Belanja Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp22.578.426.147; Belanja Bagi Hasil Pajak Rokok Rp20.723.071.310; Belanja Bagi Hasil Pajak Air Permukaan Rp346.622.041.
Realisasi Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi Sumut kepada Kota Pematangsiantar pada APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp16.823.863.052 dari alokasi sebesar Rp66.100.000.000 atau 25,45 persen.
“Selain itu Kota Pematangsiantar menerima utang Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.34.216.536.707,” tukasnya.