Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan giat rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di berbagai titik wilayah Kota Padangsidimpuan, Selasa (30/9/2025).
Kegiatan yang dipimpin oleh Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP ini dimulai dengan apel dan doa bersama di Mako 55 sebelum terjun ke lapangan.
Penertiban dilaksanakan berdasarkan sejumlah aturan, di antaranya PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, hingga Perda dan Perwal terkait pajak daerah serta tata cara pendirian pondok atau gubuk di rumah makan, kafe dan objek wisata.
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan PKL Dengan Pendekatan Humanis
Salah satu fokus utama giat kali ini adalah penertiban spanduk dan banner yang melanggar aturan, karena, sesuai Perwal Nomor 18 Tahun 2018, pemasangan spanduk yang melintang di atas jalan atau menggunakan fasilitas umum seperti tiang telepon dan lampu dilarang.
Tim Satpol PP menertibkan spanduk-spanduk pelanggar di sejumlah titik, termasuk Jalan Sisingamangaraja, Jalan Imam Bonjol, Jalan H.T. Rizal Nurdin, dan Jalan Jati Raya. Seluruh spanduk hasil penertiban diamankan ke Mako 55 untuk proses lebih lanjut.
Selain penertiban spanduk, Tim Gakda juga menyisir pondok-pondok di Desa Pudun Jae, Kecamatan Batunadua. Berdasarkan Perwal Nomor 23 Tahun 2011, pendirian pondok tidak diperbolehkan memiliki penutup lebih dari 30 cm, guna mencegah potensi terjadinya tindakan asusila.
Baca Juga: Satpol PP dan Bakeuda 'Kejar' Penunggak Pajak di Kota Padangsidimpuan
Dalam kesempatan itu, Satpol PP menekankan kepada pemilik rumah makan dan kafe agar mematuhi aturan yang berlaku. Di Kelurahan Ujung Padang, tim turut memantau dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pembuatan tahu di Gang Sidomulyo.
Namun, sesuai koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, tindak lanjut di lokasi tersebut akan dilakukan bersama instansi terkait termasuk Dinas Kesehatan, dengan pendampingan dari pihak kelurahan.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar, mengatakan, kegiatan ini kita laksanakan untuk menjaga estetika kota, menekan pelanggaran perda, serta mencegah tindak asusila.
Baca Juga: Satpol PP Padangsidimpuan Gelar Operasi Penertiban PKL dan Spanduk Liar
" Selain itu, penertiban juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padangsidimpuan, ” ujarnya (RI)