sumut

Oknum Kades Batang Onang Baru Diduga Salahgunakan APBDesa Rp536 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 | 05:00 WIB
Tersangka dugaan korupsi APBDesa TA 2023. ( Realitasonline.id/Ilustrasi)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tapsel menetapkan Kepala Desa Batang Onang Baru Padanglawas Utara (Paluta), IJH (44) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah serta hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta yang menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp536.388.897.

Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto, didampingi Kanit Tipikor Ipda Saad Mardian Harahap, menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa. " Dari hasil audit Inspektorat, ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah, ” ujar AKP Hardiyanto, dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: Asyik Bermain Judi di Paluta, 6 warga Diamankan Polres Tapsel 3 Diantaranya Oknum Kades

Diungkapkannya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Batang Onang Baru TA 2023.

Polres Tapsel kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit awal. " Dari hasil audit awal ditemukan potensi kerugian sebesar Rp314 juta. Namun Kepala Desa tidak menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu 60 hari, sehingga kasus dilimpahkan kepada kami, ” terang Kasat.

Dalam proses penyelidikan, Tim Tipikor Polres Tapsel juga melakukan pemeriksaan lapangan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Perangkat Desa, masyarakat, Dinas PMD, BPKPAD, serta KPPN Padangsidimpuan dan dari hasil penyelidikan menguatkan indikasi adanya penyalahgunaan dana desa.

Baca Juga: Pengadaan Bibit Gaharu Diduga Dimarkup, Masyarakat Desa Kwala Gebang Desak APH Tangkap Oknum Kades

Sebelumnya tersangka IJH diangkat sebagai Kepala Desa Batang Onang Baru berdasarkan SK Bupati Paluta Nomor 141/346/K/2019 tanggal 19 Desember 2019 untuk masa jabatan hingga 2026.

Pada tahun anggaran 2023, Desa Batang Onang Baru menerima dana sebesar Rp1,16 miliar, terdiri dari Dana Desa Rp836,9 juta, Alokasi Dana Desa Rp147 juta, bagi hasil pajak Rp10 juta, serta SILPA tahun sebelumnya Rp167 juta.

Namun, dari hasil audit dan rekening koran Bank Sumut atas nama Pemerintah Desa, ditemukan penarikan dana sebesar Rp991,9 juta tanpa pertanggungjawaban yang jelas, serta SILPA Rp167 juta yang tidak dikembalikan ke kas desa.

Baca Juga: Hendak Konfirmasi Terkait Dana Ketahanan Pangan Desa, Wartawan Diintimidasi Oknum Kades Marombun

Dari total dana yang dikelola, hanya Rp622,8 juta yang terealisasi untuk kegiatan desa, sedangkan sisa dana sebesar Rp536,3 juta diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa tersangka bersama istri keduanya, E, membuka usaha kantin di depan Mapolrestabes Medan pada awal 2023. Modal usaha diperoleh dari hasil penjualan emas milik ibu mertua tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB