Realitasonline.id - Tarutung | Bupati Taput Jonius TP Hutabarat apresiasi saran masukan dari anggota DPRD Taput terkait perbaikan tata kelola pajak dan retribusi daerah di Tapanuli Utara.
Apresiasi disampaikan Bupati Taput JTP saat hadapan paripurna DPRD dalam agenda nota jawaban pemandangan umum fraksi pada paripurna sebelum.
Agenda paripurna nota jawaban bupati , Senin 27 Oktober 2025, atas pendapat badan pembentukan peraturan daerah DPRD dan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar bupati atas penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah nomor 7 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca Juga: Bank Sumut dan Kejatisu Kerja Sama Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum
Paripurna yang dipimpin ketua DPRD Taput Rudi Arifin Nababan selain nota jawaban bupati adalah penyampaian pendapat badan anggaran (Banggar) DPRD Taput.
Pemerintah Taput seperti disampaikan Bupati JTP dalam nota jawaban, akan terus melakukan perbaikan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, termasuk perencanaan dan pemetaan potensi yang dimiliki daerah.
Perbaikan sistem pungutan pajak dan retribusi akan dilakukan khususnya melalui peningkatan realisasi transaksi pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui perluasan kanal-kanal pembayaran non tunai, termasuk pengembangan aplikasi e-pendapatan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang akan meminimalisir kebocoran penerimaan.
Baca Juga: Menuju Tata Kelola Keuangan Digital, Tapsel Susun Roadmap ETPD
Masih dalam nota jawaban Bupati Taput Jonius TP Hutabarat menyebut asas keadilan dan kemanfaatan kepada masyarakat merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip-prinsip tata kelola PAD yang baik untuk dimanfaatkan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.(MN)