Realitasonline.id - Tanah KARO | Kepala UPT P3 (Unit Pelaksana Teknis Pengembangan dan Pemberdayaan Pertanian) Wilayah Vl Mardingding Kabupaten Karo EG diduga turut terlibat “Merampas” uang masyarakat Poktan (Kelompok tani) Karo Berneh di Kecamatan Mardingding dan Lau Baleng secara besar- besaran, sehingga dalam kurun waktu 3 tahun,
“Perampasan” terhadap Ekonomi Masyarakat Poktan Karo Berneh Kabupaten Karo terjadi terhitung dari tahun 2022, 2023 dan 2024.
Sejumlah Kios Penyalur Pupuk Subsidi di 2 (Dua) Kecamatan tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, karena membanderol Pupuk bersubsidi jenis Urea Rp.150.000/zak, NPK Phonska Rp.155.000/zak.
UD RESTU TANI, Kode Kios RT0000013573, merupakan salah satu Kios Penyalur Pupuk subsidi Pemerintah yang terletak di Desa Mardingding, Kecamatan Mardingding dikelola EPR Tarigan merupakan suami dari oknum Ka UPT P3 wil IV Mardinding.
Disinyalir, Oknum Ka.UPT P3 Wil Vl Mardingding mendukung Pengelola/Pemilik Kios Pengecer Resmi Pupuk Subsidi melakukan pelanggran terhadap Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Pada Bab V, Pasal 14 butir 1 mengatakan ; Pengecer Resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET.
Pantauan wartawan dilapangan, UD Restu Tani terbukti menjual Pupuk Subsidi Urea dengan harga Rp.150.000 per zak (50 Kg), NPK Phonska Rp 155.000 per zak (50 Kg). Hal yang sama ditemui disejumlah Kios Penyalur di Kecamatan Mardingding dan Kecamatan Lau Baleng.
Baca Juga: Pupuk Subsidi Langka, Bupati LIRA Serdang Bedagai Minta Aparat Usut Tuntas dan Transparan
Disebutkan bahwa, harga Pupuk Subsidi di setiap Kios Penyalur di 2 Kecamatan itu mengikuti harga kesepakatan. “ Seperti UD Restu Tani, itu kan milik dokter EP alias dokter Jeki, suami dari oknum Kepala UPT. Kami tanya, berapa jual, dia bilang segitu, ya kami jual segitu, “ ujar salah satu pemilik kios di Mardingding, disaksikan sejumlah anggota poktan paska penebusan Pupuk Subsidi baru baru ini.
Sumber sumber wartawan yang berhasil dikonfirmasi dilapangan mengatakan bahwa, selain harga Pupuk Subsidi harus ditebus dengan harga selangit, jumlah Pupuk yang diterima juga diduga tidak sesuai dengan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). “ Harga Pupuk sudah sangat mahal, jumlah yang kami terima juga tidak sesuai.
Urea kami tebus Rp.150.000 per zak isi 50 Kg., NPK Phonska Rp.155.000 per zak berat 50 Kg, “ ujar sejumlah Pengurus dan Anggota Kelompok Tani paska penebusan Pupuk di UD Restu Tani Mardingding , baru- baru ini.
Baca Juga: Harga Pupuk Urea Bersubsidi Kian Mencekik Leher Petani Di Agara
Diketahui, Alokasi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian pada tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 ke Kecamatan Mardingding dan Kecamatan Lau Baleng dengan jumlah total ; 21.357 Ton untuk Pupuk Subsidi Urea., 11.397 Ton untuk NPK Phonska.