Kepala Kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sumatera Utara yang dihubungi via WhatsApp Kabid III Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara H.Hasinuddin,S.H,M.Hum,Jum’at (7/11/2025), terkait kenapa dari Januari hingga November 2025 tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Sumatera Utara tidak melanjutkan penyelesaian sengketa lahan seluas 499,2 Ha, antara Kelompok 80 dengan PT DMK, dijelaskannya, tim GTRA Sumut baru memperoleh SK (Surat Keputusan) dari Gubernur Sumatera Utara pada akhir Agustus 2025.
Selanjutnya, tim GTRA Sumut tidak dapat menlanjutkan program kerja penyelesaian lahan sengketa tersebut dikarenakan kendala anggaran.