sumut

Usai Diberitakan, Papan Proyek Rehabilitasi dan Bangun Baru SMPN 1 Gunung Meriah Akhirnya Dipasang

Jumat, 7 November 2025 | 23:20 WIB
plank papan nama proyek bertuliskan informasi pengerjaan rehabilitasi dan pembangunan baru SMPN 1 telah dipasang (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Lubuk Pakam | Papan informasi proyek rehabilitasi dan pembangunan baru di SMP Negeri 1 Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, sempat menjadi sorotan dari berbagai pihak akhirnya dipasang.

Sebelumnya, pekerjaan proyek sudah berjalan beberapa lama tanpa adanya papan informasi yang memuat keterangan sumber dana, nilai kontrak, pelaksana, dan jangka waktu pekerjaan.

Kepastian pemasangan papan proyek tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Deli Serdang, Irwansyah Putra, kepada wartawan, Jumat (7/11/2025). “Sudah terpasang, bang,” ujarnya singkat melalui sambungan seluler.

Baca Juga: Tanpa Plank Proyek, Pengecoran Jalan di Simpang KIM Medan Menjadi Perhatian dan Keresahan Publik

Hal serupa juga dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Deli Serdang, Johannes Indra Sitompul, yang sebelumnya belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan.

Berdasarkan data yang tertulis di papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.040.331.900, tertanggal 23 Oktober 2025. Proyek ini dikerjakan oleh CV Citra Karya Mandiri sebagai pelaksana kegiatan.

Namun, warga sekitar masih menyoroti proses pelaksanaan proyek tersebut. Menurut S. Sipayung, warga Desa Marjandi Tongah, Kecamatan Gunung Meriah, seluruh tenaga kerja proyek berasal dari luar daerah.

Baca Juga: Diduga Proyek Siluman Penggerjaan PAM Air Bersih Tanpa Plank Proyek, Resahkan Warga Kelurahan Damai

“Pemborong dan pekerjanya dari daerah Medan, tidak ada warga sekitar yang dilibatkan. Pekerjaannya juga kelihatan hanya poles-poles dinding dan diplaster,” ungkapnya.

Sebelumnya, proyek pembangunan di lingkungan sekolah ini menuai perhatian masyarakat karena tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan transparansi kepada publik.

Baca Juga: Proyek Lening Paret Beton Tanpa Plank di GG Amarto Tandam Hilir I Disoal Warga

Dengan terpasangnya papan proyek ini, masyarakat berharap pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih terbuka, akuntabel, dan melibatkan masyarakat sekitar, sesuai semangat transparansi penggunaan anggaran negara.(zul)



Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB